30 Keluarga Selamat dari Perceraian

PENGADILAN Agama (PA) Rangkasbitung mencatatkan 64 persen keberhasilan dalam proses mediasi dari 47 perkara perceraian. Sedangkan, 11 persen perkara masih dalam proses mediasi dan 21 persen mediasi dinyatakan tidak berhasil.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim PA, Gushairi seusai melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung, Selasa (13/6).

Diketahui selama 2023, Gushairi mencatatkan 100 persen keberhasilan dalam proses mediasi dari enam perkara yang ia tangani. Gushairi mengatakan, selama proses mediasi, PA Rangkasbitung senantiasa melakukan pertimbangan dan menempatkan strategi terbaik guna menemukan kebaikan untuk kedua belah pihak.

“Ya biasanya kita mulai dengan menggali permasalahan-permasalahan dalam rumah tangga mereka, kemudian diberi pendekatan keislaman terkait tanggung jawab masing-masing baik sebagai suami, istri, maupun sebagai orang tua, seperti hal ini adalah ujian yang harus dijalani dengan sebaik mungkin,” katanya kepada BANPOS.

Ia menjelaskan, terdapat kendala yang sering ditemui selama proses mediasi. Salah satunya yakni masing-masing pihak sudah kekeh dengan keinginan masing-masing untuk bercerai.

“Seperti pengajuan cerai oleh istri, si istri sudah tidak mau lagi untuk bersama lagi karena sudah beberapa kali memberi kesempatan kepada suami,” jelasnya.

Ia berpesan kepada masyarakat, apabila akan mengambil langkah cerai, hendaknya permasalahan yang timbul dapat diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan. Karena, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, dan juga dalam memutuskan sesuatu mesti dipikirkan sebaik mungkin.

“Tidak hanya untuk kedua pasangan, akan tetapi untuk masa depan anak-anak mereka, karena yang akan menjadi korban dalam proses perceraian adalah anak,” tandasnya. (MYU/DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *