Proses Transmisi Energi Membutuhkan RUU EBT

JAKARTA, BANPOS – Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) dinilai penting dalam merealisasikan proses transmisi energi di Tanah Air. RUU ini diyakini menjadi kontrol atas penggunaan energi fosil seperti batubara.
“Untuk Indonesia, proses transisi energi menjadi penting. Undang-Undang Energi Baru Terbarukan ini menjadi sebuah payung hukum bagi kalau kita mau melakukan proses transisi,” kata peneliti tambang dan energi Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman, dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR bertajuk “RUU EBT untuk Pengembangan Energi Baru Terbarukan Adil dan Berkelanjutan”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6).
Dia optimistis, RUU EBT akan mempermudah proses transisi yang kerap digaungkan Presiden Jokowi. Karena itu, dia menyesalkan lamanya pengesahan RUU EBT, yang membuat ketidakpastian hukum pada sektor energi.
Ferdy heran, pembahasan RUU EBT tak kunjung menemukan titik terang. Padahal, sektor energi Indonesia bakal mengalami krisis besar untuk 10-12 tahun ke depan selama masih bertahan menggunakan energi fosil. “Kalau kita masih tetap bertumpu pada energi fosil yang saat ini menjadi dominan utama, yang jelas kita 10-12 tahun lagi akan mengalami krisis besar, krisis di sektor energi,” kata dia.
Dia lalu menyampaikan kondisi yang membuat Indonesia membutuhkan RUU EBT. Pertama, produksi minyak nasional Tanah Air semakin menurun. Ferdy mencatat, pada 2002 produksi minyak Indonesia masih di atas 1 juta barel per hari. Saat ini, produksi minyak tinggal 700 ribu barel per hari.
“Kita ini membutuhkan BBM setiap hari itu di angka 1,4 juta barel, dan itu yang membuat kita impor. Akibatnya, tarik impor ini hampir 50 persen dari luar,” ucapnya.
Dia mewanti-wanti anggota Komisi VII DPR untuk tidak ragu mendorong proses transisi energi. Khususnya, menggolkan RUU EBT tersebut.
Ferdy lalu mewanti-wanti DPR agar jangan sampai ada aturan power wheeling alias penggunaan bersama jaringan transmisi, dalam RUU EBT. Sebab, aturan ini bisa mengganggu PLN dalam menjadi pasokan listrik ke masyarakat.
Dalam power wheeling, perusahaan swasta bisa menjual langsung listrik ke masyarakat. PLN hanya bertugas sebagai penyedia jaringan. Menurut Ferdy, ini sangat berbahaya untuk sektor kelistrikan.
“Selama ini PLN itu ditugaskan konstitusi untuk mengamankan kelistrikan nasional. Kita tidak perlu risau kemampuan PLN untuk mendorong energi baru terbarukan. Bahkan sekarang PLN sudah menggunakan sekitar 12-15 Gigawatt untuk energi bersih energi baru terbarukan,” ucapnya.
Jika aturan power wheeling ini masuk RUU EBT, dia khawatir mengarahkan ke liberalisasi sektor kelistrikan dan itu akan melanggar Undang-Undang Nomor 30 tentang Kelistrikan Nasional. “Karena itu, sebagai masukan saja, saya titipkan supaya jika ada wacana power wheeling di Komisi VII itu, harus dipastikan ditolak karena itu akan melanggar Undang-Undang PLN,” tegasnya.(PBN/RMID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *