LEBAK, BANPOS – Anggota legislatif Lebak Musa Weliansyah mendesak Polda Banten untuk terus mengusut setiap tambang mineral dan batubara (Minerba) ilegal di kawasan Lebak selatan. Hal ini untuk menindaklanjuti, sidak oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten belum lama ini ke perusahaan tambang pasir kuarsa milik PT TJM, yang berlokasi di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara yang telah dilakukan.
Dilaporkan, pihak Ditreskrimsus Polda Banten beberapa waktu lalu telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk menambang pasir dan beberapa buku surat jalan (delivery order) dan juga melakukan pemeriksaan terhadap karyawan perusahaan tambang itu.
Anggota Komisi III DPRD Lebak, Musa Weliansyah mengatakan pihak Polda diminta tak hanya melakukan pemeriksaan kepada pelaku tambang saja melainkan juga penampung harus diperiksa.
“Informasi yang masuk ke saya, ada dugaan penadah pasir ilegal tersebut itu adalah perusahaan besar yang memproduksi bata ringan, berada di wilayah di Cikande, Kabupaten Serang yaitu PT MLB,” ujar Musa kepada BANPOS, Rabu (14/6).
Dikatakan Musa, berdasarkan data yang didapatkannya, bahwa pasir yang diperoleh dari PT TJM ditampung dan dikirim oleh CV ABS, yang merupakan salah satu supplier PT MLB tersebut.
“Untuk itu saya minta agar penyidik Ditreskrimsus Polda terus mengusut tuntas secara obyektif dan profesional. Jadi bukan hanya sebatas menutup dan memproses pemilik tambang tapi usut tuntas semua pihak yang terlibat baik supplier maupun penadahnya yaitu CV ABS dan PT MLB,” tegas Musa.
Tak hanya itu, Sekretaris Fraksi PPP di DPRD Lebak ini pun mengaku telah melayangkan aduan resmi ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait persoalan ini.
“Harus ada tindakan tegas dari aparat, baik APH maupun Kementerian terkait, agar eksplorasi alam secara ilegal dan merusak lingkungan tidak lagi masif, terlebih di wilayah Lebak bagian selatan,” papar Musa.
Sementara pegiat lingkungan di Lebak, Sutisna D Wijaya menyebut, dampak kerusakan lingkungan yang terjadi di lahan tambang pasir PT TJM sudah sangat terlihat jelas. Selain menyebabkan kerusakan di sempadan kali Cidahu, sedimentasi sungai juga sudah terlihat. Endapan pasir di badan sungai diperkirakan sudah sangat tebal, hampir rata dengan permukaan air.
Dalam hal ini, tambang pasir itu diduga belum mengantongi izin lengkap dan dituding melanggar UU Pencemaran dan Pengrusakan Hutan, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
“Lahan tambang pasir itu sudah sangat merusak lingkungan, sempadan sungai Cidahu sudah rusak. Endapan lumpur pasir pun sudah tebal lebih dari dua meter, sudah menyamai permukaan sungai. Itu jejas melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencemaran dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar Sutisna D Wijaya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto kepada wartawan mengatakan bahwa penyidik Polda Banten, telah melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap beberapa pihak.
“Iya soal itu masih sedang proses permintaan keterangan,” terangnya baru-baru ini.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan