Empat Remaja Bakar ODGJ di Bayah Diamankan Polisi

LEBAK, BANPOS – Terkait penemuan mayat tanpa identitas dengan kondisi terikat dan hangus terbakar di Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Kecamatan Bayah pada Rabu (14/6) lalu, Polres Lebak berhasil mengamankan sekelompok remaja yang ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Diketahui, Empat pelaku yang masih dibawah umur berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten diantaranya yakni, AD (14), MA (15), MI (16) dan HB(13).

Adapun barang bukti yang diamankan ialah satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah kayu dengan panjang kurang lebih satu meter, satu buah batu, satu buah sepeda motor Honda beat warna biru putih dan tiga buah tali.

“Setelah adanya kejadian tersebut saya memerintahkan kanit reskrim Polsek Bayah untuk membawa mayat tersebut ke rumah sakit bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi, Kemudian Kami bersama tím opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres lebak melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut yang keempatnya masih di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi, Sabtu (18/6) kepada wartawan.

Andi menjelaskan, berdasarkan hasil intograsi terhadap ke empat orang tersebut, mereka mengakui perbuatannya.
Lanjutnya, adapun tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari hari Selasa (6/6) hingga pada hari Jumat (9/6), para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah dekat pantai kemudian korban dibakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali.

“Adapun motif dari para pelaku anak melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ),” terangnya.

Ia menjelaskan, korban pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung dan mengenai motornya.

“Saat ini keempat pelaku sudah berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 2 Ke-3 Dan Atau Pasal 351 Ayat 3 KUH P dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e 12 tahun penjara 351 ayat 3 17 tahun penjara,” tandasnya. (MYU/DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *