CILEGON, BANPOS – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten hingga Aparat Penegak Hukum (APH) bakal mengawasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di seluruh kabupaten/kota di Banten.
Keasistenan Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin
mengungkapkan, pihaknya telah bertemu dengan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi dan delapan kabupaten/kota pada Rabu pekan lalu. Hasilnya, ada beberapa hal yang masih belum disiapkan oleh mereka. Seperti kanal aduan dalam website resmi, dan mengenai kuota penerimaan dan kemungkinan kursi kosong.
“Kami mengundang Dindikbud Banten juga Dindik Kabupaten/Kota se-Banten utk koordinasi pengawasan PPDB. Pada prinsipnya, tahapan sudah disesuaikan dan perbaikan dari Juknis (petunjuk teknis pelaksanaan PPDB) sebelumnya juga sudah dilakukan. Namun, ada beberapa masukan yang kami sampaikan via Kabid (setingkat eselon III) SMA Dindikbud Provinsi yang hadir pada pertemuan kemarin,” katanya.
Saran yang diberikan oleh Ombudsman kepada Dindikbud Banten, pertama, mengenai kejelasan proses dari mekanisme pengisian bangku kosong karena tidak terpenuhinya kuota akibat ada yang batal daftar ulang.
“Kedua, proses verifikasi online yang jelas dikarenakan tahun ini sepenuhnya PPDB dilaksanakan secara online. Sayangnya sampai saat ini belum walau pendaftaran mulai dibuka pukul 00.01 nanti,” ujarnya.
Atas saran dari Ombudsman, Dindikbud Banten telah mencatat masukan tersebut.
“Mekanismenya sebetulnya sudah diatur dalam juknis, bahwa bangku kosong akibat ada yang tidak daftar ulang akan diberikan kepada urutan selanjutnya. Agar lebih clear, sebaiknya diatur teknisnya. Misal, diumumkan siapa siswa pengganti yang akan mengisi bangku kosong tersebut. Kami mendorong agar diperjelas sebagai bentuk upaya preventif dari oknum-oknum yang berusaha mencederai integritas PPDB,” ujar Zainal.
Menjelang PPDB mulai berjalan dini hari nanti (hari ini, red) Ombudsman mengaku masih terus memonitor beberapa informasi yang seharusnya sudah ditayangkan dalam website PPDB. Diantaranya mengenai aturan dan prosedur serta daya tampung.
“Ini tentu akan membantu orangtua/siswa dari jalur afirmasi yang akan mendaftar jika dipublikasikan jauh-jauh hari. Begitu juga informasi mengenai kanal/saluran informasi/pengaduan. Sebaiknya segera bisa dimuat dalam website untuk membantu pendaftar yang menemui kesulitan,” harapnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam siaran persnya pekan lalu usai melakukan Peluncuran PPDB SMAN/SMKN dan SKhN Provinsi Banten tahun ajaran 2023/2024 di Aula SMAN 1 Ciruas, Kabupaten Serang mengungkapkan,
ada beberapa hal teknis yang berubah tapi pada dasarnya sama. Perubahan itu bagian dari proses penyempurnaan untuk mencapai asas transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas. Sistem yang telah dibangun akan memandu proses penerimaan murid baru.
“Saya titip kepada Bapak/Ibu semua karena ini tanggung jawab kita bersama,” pesan Al Muktabar kepada para Kepala Sekolah SMAN/SMKN dan SKhN se- Provinsi Banten.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo, menekankan strategi menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024-2045. Bangsa Indonesia yang memiliki bonus demografi harus mampu mengelola dengan benar melalui peningkatan kapasitas.
“Di antara upaya itu melalui pendidikan dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045. Dalam rangka peningkatan kapasita manusia momen seperti ini penting sekali,” ungkapnya..
“Kita berharap proses penerimaan murid baru kita berjalan sukses dengan tenaga yang kita tingkatkan kapasitasnya. Sikap, nilai individu kita, agar amanah dalam menjalankan tugas ini,” tambah Al Muktabar.
Al Muktabar juga apresiasi kepada para Kepala Sekolah yang telah berusaha menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam memandu sekolahnya. Meski demikian, dirinya berharap para Kepala Sekolah tidak berpuas diri dan terus meningkatkan kapasitasnya untuk menjawab tantangan yang terus berkembang.
Para Kepala Sekolah juga dipesankan untuk merawat sekolah dengan baik. Melaksanakan dana BOS dengan baik. Di samping memantau transformasi knowledge, Pemprov Banten juga memantau pengelolaan lingkungan sekolah. Agar penataan lingkungan sekolah turut melibatkan para siswa sehingga memiliki kepedulian lingkungan.
“Harap Bapak dan Ibu menjaga betul marwah sebagai Kepala.Sekolah,” pesan Al Muktabar.
Diketahui, PPDB SMAN/SMKN dan SKhN Provinsi Banten tahun ajaran 2023/2024 untuk pendaftaran jalur afirmasi dibuka pada tanggal 19 sampai dengan 23 Juni 2023. Verifikasi dan rekonsiliasi data tanggal 20 sampai 27 Juni 2023. Pengumuman hasil seleksi 30 Juni 2023. Daftar Ulang tanggal 3 sanpai 7 Juli 2023
Pendaftaran jalur zonasi, perpindahan orang tua, dan prestasi dibuka pada tanggal 3 sampai dengan 6 Juli 2023. Verifikasi dan rekonsiliasi data tanggal 4 sampai 7 Juli 2023. Pengumuman hasil seleksi tanggal 11 Juli 2023. Daftar Ulang tanggal 12 sampai 14 Juli 2023.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon Suhendi saat ditemui di kantornya, Jumat (16/6). Hal ini dilakukan karena setiap tahun penerimaan siswa baru diwarnai isu praktik kolusi di beberapa sekolah. Untuk itu perlu dikontrol oleh publik atau lembaga berwenang.
“Kemarin kami baru diundang sama Ombudsman untuk koordinasi pengawasan PPDB. Jadi Ombudsman juga akan turun. Dari pemerintah juga dari Kemendikbud melalui BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan) juga akan turun jadi banyak yang ngawas selain APH (Aparat Penegak Hukum), inspektorat juga,” terangnya.
Dengan banyaknya yang mengawasi, Ia berharap pelaksanaan PPDB di Kota Cilegon berjalan lancar dan kondusif. “Mudah-mudahan kondusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suhendi menjelaskan pelaksanaan PPDB 2023 di Kota Cilegon mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Perwal Nomor 10 Tahun 2021 tentang tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Kemudian pihaknya juga telah mensosialisasikan ke sekolah-sekolah melalui kepala sekolah.
“Karena PPDB dilaksanakan secara daring, secara online kita menyiapkan aplikasinya tapi nanti kalau kepanitiaan ada di sekolah masing-masing karena masyarakat mendaftar ditunjukkan ke sekolah. Kita hanya memfasilitasi aplikasinya,” terangnya.
Diketahui untuk pelaksanaan PPDB tingkat SD Negeri dimulai pada 19 sampai 23 Juni. Terdiri dari 3 hari untuk pendaftaran yaitu 19, 20, 21 Juni 2023. Dan tanggal 23 untuk pengumumannya.
“Jadi masa verifikasi berkas sampai tanggal 22. Karena online juga nanti tetap berkasnya kita cek keasliannya,” ujarnya.
“Yang di upload ke sistem tetap, tapi untuk mengecek keasliannya, seperti piagam sertifikat lomba atau kejuaraan asli atau nggaknya. Nilai juga asli nggaknya di cek,” tambahnya.
Kemudian untuk SMP Negeri pelaksanaan PPDB 2023 ada dua gelombang. “Nanti 19, 20, 21 itu pendaftaran untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas dan prestasi. Nanti dilaksanakan duluan, diumumkan tanggal 23 hasilnya. Nanti Minggu depan tanggal 26 itu baru yang zonasi, jadi zonasi secara khusus. Makanya kita sudah bekerjasama dengan penyedia dengan server yang Insya Allah aman,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan helpdesk untuk menerima informasi dan aduan dari masyarakat termasuk apabila ada kesulitan untuk mengakses sistem PPDB online.
“Jadi kalau ada orang tua yang kesulitan mendaftarkan anaknya bisa datang kesini (Dindikbud) karena di kita juga punya panitia. Untuk pengaduan, untuk help desk juga ada. Yang membantu untuk mendaftarkan misalkan gaptek dan sebagainya bisa ke dindik, kita juga ada panitianya sendiri setiap hari standby selama pendaftaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kadindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan saat ini di Kota Cilegon ada 16 SMP Negeri termasuk yang SMPN Satu Atap dan ada 149 SD Negeri. Kemudian bilamana ada sekolah di pegunungan yang sinyalnya tidak bagus seperti di Batulawang dan Gunung Batur, masyarakat bisa langsung datang ke sekolahnya.
“Kita tetap menerapkan daring tapi kalau terkendala mungkin bisa langsung ke sekolah bisa dibantu. Pokoknya pelayanan tetap semudah mungkin,” ucapnya.
Dikatakan Heni untuk jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.
Untuk kuota zonasi itu minimal 50 persen bisa lebih, kalau kuota lain tidak terisi itu di alihkan ke zonasi. Jadi kalau perpindahan tugas tidak terisi tidak ada yang pindah itu akan dialihkan ke zonasi. Jadi zonasinya bisa lebih 50 persen. Untuk prestasi minimal tingkat kota sampai nasional. Prestasi itu lomba akademik, non akademik, olahraga, kesenian, kebudayaan, bisa juga nilai raport,” tandasnya.(LUK/RUS/PBN)
Tinggalkan Balasan