Odong-odong Marak Lagi

MASIH Terngiang akan peristiwa nahas kecelakaan kendaraan angkutan massal odong-odong atau yang biasa disebut kereta kelinci yang tertabrak Kereta Api di Perlintasan KAI Kampung Silebu, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa 26 Juli 2022 lalu.

Belum genap setahun setelah kecelakaan maut  menewaskan sepuluh orang warga Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Tiga orang diantaranya anak-anak dan satu balita lainnya tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit beberapa pekan. Kini, di kampung-kampung baik di Kota maupun Kabupaten Serang sudah marak kembali keberadaan angkutan massal yang sistem keselamatannya masih dipertanyakan.

Yang lebih mencolok, sekarang kita juga bisa melihat banyak odong-odong yang berasal dari kawasan timur utara Banten diantaranya tanara maupun kronjo, mauk dan Tanara yang melintas di jalan pantura menuju kawasan religi banten lama, Kota Serang.

Padahal, setelah kejadian tersebut Pemkot Serang berjanji akan menertibkan keberadaan odong-odong tersebut. Pun dengan aparat keamanan yang membidangi persoalan angkutan, seperti tutup mata akan maraknya keberadaan odong-odong. Padahal, secara aturan, kendaraan odong-odong hanya diperkenankan dioperasionalkan pada kawasan pariwisata.

Disatu sisi, angkutan ini menjadi sarana alternatif penghibur anak-anak dari pengaruh buruk gadget. Namun, disisi lain, tak ada tindak lanjut atas peristiwa tragis kecelakaan odong-odong. Padahal, bisa saja dilakukan uji kelayakan kendaraan pada odong-odong serta pengecekan surat-surat kendaraan tersebut.

Sudah semestinya pemerintah juga perlu menegakan aturan yang sudah ada. Dengan harapan, peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di perlintasan silebu tidak terulang di tempat lain.

Juga dengan Disbub Kabupaten dan Kota Serang yang seolah membiarkan kendaraan roda empat yang syarat modifikasi tersebut bebas berkeliaran di jalan raya. Aparat kepolisian selaku alat negara yang mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat dan sempat menangani perkara odong-odong pun ikutan terdiam seolah tak pernah terjadi sesuatu akan keberadaan odong-odong. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya bengkel-bengkel modifikasi odong-odong yang beroperasi.

Padahal, baik pemerintah melalui dinas perhubungan serta aparat kepolisian melalui satlantasnya dapat dengan mudah menegakan aturan-aturan tentang angkutan kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

Kita tak boleh tutup mata atas peristiwa diatas, dan harus menjadikannya pelajaran. Jangan ada lagi kendaraan angkutan massal yang tidak laik berkeliaran di jalan raya. Terlebih lagi, mereka mengangkut sanak saudara kita.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *