Revisi UU Desa, Jabatan Kades Resmi Diusulkan Diperpanjang

JAKARTA, BANPOS – Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah mengenjot revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Dalam revisi ini, adalah beberapa hal yang dibahas. Salah satunya, mengusulkan memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Badan Legislasi DPR mulai melakukan rapat penyusunan revisi Undang-Undang 6/2014 tentang Desa sebagai respons atas aspirasi dari para kepala desa yang disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Rabu (21/6).

Politisi PPP yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, pembahasan revisi UU Desa dimulai untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023. Ada sejumlah pasal yang dibahas. Di antaranya pasal 34, 39, dan 72.

Pasal 34 berisi tentang calon tunggal kades. “Sejumlah pasal yang diatur antara lain Pasal 34 terkait adanya calon tunggal, yang penetapan kepala desa ditetapkan melalui musyawarah, sementara Fraksi PPP mengusulkan jika ada calon tunggal langsung ditetapkan agar efektif dan efisien,” tambahnya.

Pasal 39 mengatur tentang masa jabatan kades. Pasal ini diusulkan direvisi agar masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali. Saat ini, kepala desa menjabat selama 6 tahun dengan masa jabatan maksimal 3 kali.

“Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa 9 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama. Alasan 9 tahun ini agar sisa konflik pilkades bisa reda karena waktu 6 tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa,” ujarnya.

Sedangkan Pasal 72 mengatur soal anggaran. Muncul usulan agar desa dapat dana dialokasikan sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transfer Daerah dan 15 persen dari APBD.

Awiek menerangkan, Baleg DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan revisi UU Desa. Selanjutnya, Baleg akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli.(PBN/RMID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *