PANDEGLANG, BANPOS – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen, dalam penyelesaian perkara revenge porn yang dialami salah satu mahasiswi Untirta.
Pihaknya pun akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, dan telah merekomendasikan sanksi administrasi berat bagi pelaku, kepada pihak Rektorat.
Ketua Satgas PPKS UNTIRTA, Uut Luthfi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dugaan kekerasan seksual hingga ke persidangan.
Ia mengatakan bahwa perkara tersebut memang telah dilaporkan ke Satgas PPKS Untirta. Selain dilaporkan ke Satgas PPKS Untirta, kasus tersebut juga dilaporkan oleh korban dan keluarga ke Polda Banten yang selanjutnya ditangani tim cyber crime.
“Karena memang yang dilaporkan itu adalah terkait dengan pelanggaran Undang-undang ITE, yang penyebaran video dan foto korban di media sosial. Sehingga ditanganilah oleh tim cyber di Polda Banten,” ujarnya dalam keterangan audio yang diterima BANPOS, Selasa (27/6).
Lebih lanjut, Uut menuturkan bahwa setelah menerima keterangan dari korban dan keluarga korban secara langsung, pihaknya telah menentukan langkah-langkah advokasi untuk membantu korban.
Langkah-langkah tersebut diantaranya berkoordinasi dengan Polda Banten dan bertemu dengan tersangka, untuk memastikan bahwa apakah betul yang dilaporkan tersangka itu adalah mahasiswa Untirta.
“Dan ketika kami bertemu dengan tersangka, tersangka pun mengakui bahwa dia adalah mahasiswa Untirta Fakultas Teknik Untirta, dan mengakui juga bahwa apa yang dilakukan oleh tersangka bahwa dia yang buat dan dia yang menyebarkan hal tersebut,” tuturnya
Uut juga mengatakan, dalam penanganan kasus, pihaknya telah melakukan peninjauan atas kasus tersebut serta memberikan sebuah layanan untuk korban.
“Setelah itu, yang dilakukan oleh Satgas, kami juga melakukan bedah kasus ini, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Yaitu diantaranya, korban sudah mendapatkan layanan psikologis dari psikolog yang disediakan oleh Satgas PPKS Untirta,” katanya.
Uut mengatakan, untuk menindaklanjuti hasil daripada bukti-bukti yang didapatkan, mulai dari keterangan psikolog hingga pelapor dan terlapor, pihaknya melaksanakan rapat Satgas PPKS untuk menentukan sanksi kepada pelaku.
“Kami sepakat bahwa, perkara ini kami merekomendasikan sanksi administrasi dalam kategori berat kepada rektor,” terangnya.
Sementara sanksi yang akan ditetapkan kepada tersangka saat ini masih dalam proses. Adapun untuk sanksi hukum, ia mengaku bahwa proses tersebut diserahkan kepada pihak yang berwenang.
“Terkait dengan proses hukum, tentu itu adalah ranahnya daripada penegak hukum. Jadi, kami mempersilakan untuk bagaimana proses hukum itu berproses, tentu dengan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum dan sebagainya,” katanya
“Jadi kami tidak ada di ranah itu. Karena ranah kami adalah internal kampus tentang bagaimana korban mendapatkan layanan psikologis, layanan spiritual, termasuk juga pendampingan terkait dengan advokasi hukumnya,” lanjutnya.
Ia menyampaikan, dirinya mewakili Satgas, mengajak kepada semua pihak, baik sivitas akademika Untirta maupun masyarakat umum, untuk menyikapi kasus ini dengan bijak. Jangan sampai sikap yang disampaikan, justru menimbulkan permasalahan baru.
“Saya kira itu juga perlu untuk disikapi dengan bijak, terus disikapi dengan bukti-bukti yang kuat. Sehingga komentar-komentar itu harus bisa dipertanggungjawabkan oleh siapapun, dan kita serahkan bagaimana proses hukum ini kepada para penegak hukum,” ujarnya.
Namun ia juga mengajak kepada masyarakat, untuk mengawal bersama-sama kasus tersebut hingga tuntas. Pihaknya selaku lembaga yang dibentuk untuk mencegah dan menangani tindak kekerasan seksual di Untirta, juga akan memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Mudah-mudahan ini dapat terminimalisir. Syukur-syukur jangan sampai terjadi lagi kasus-kasus kekerasan seksual di Untirta. Karena dalam amanat Permendikbud 30 tahun 2021 bahwa yang diberikan amanah oleh Permendikbud itu adalah satgas PPKS Untirta, dalam hal melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” terangnya
Uut juga mengimbau kepada semua pihak baik Sivitas Akademika Untirta maupun masyarakat umum, yang mengetahui atau menjadi korbna atas kasus serupa, agar bisa melaporkan hal tersebut kepada pihaknya dan pihak berwenang.
“Kami tentu mengimbau kepada siapapun itu yang mengetahui atau yang menjadi korban kekerasan seksual, agar segera lapor ke Satgas PPKS Untirta,” tandasnya (CR-01/DZH)
Tinggalkan Balasan