Kades Cikadu Kapok Transfer Keuangan Desa via Rekening Pribadi

LEBAK, BANPOS – Dugaan penggunaan rekening pribadi kepala desa untuk transfer keuangan desa, dibenarkan oleh Kepala Desa Cikadu, Aan Rustiawan. Hal itu terungkap dalam audiensi yang dilaksanakan di kantor Dinas PMD Kabupaten Lebak, pekan lalu.

Audiensi yang diinisiasi oleh Ormas GAIB 212 DPC Kabupaten Lebak itu menyoroti sejumlah hal, mulai dari pembangunan infrastruktur yang dinilai tidak prioritas seperti aula masyarakat, hingga penggunaan rekening pribadi Kades untuk transfer keuangan desa.

“Adanya dugaan transfer pembelanjaan barang yang menggunakan rekening pribadi Kepala Desa, sehingga melalui audiensi kemarin, bisa diklarifikasi secara langsung oleh pihak Desa Cikadu,” kata Juru Bicara (Jubir) Ormas GAIB 212 DPC Lebak, Mamik Selamet.

Menurut Mamik, dari hasil audiensi yang digelar di Kantor Dinas PMD kemarin, masih ada beberapa permasalahan yang perlu penjelasan lebih lanjut, mengingat ada beberapa pihak yang tidak hadir dalam acara tersebut.

“Kami sebetulnya berharap agar PDTI juga turut hadir, dan BPD juga hadir. Mengingat untuk teknis kegiatan sarpras, tentu PDTI yang lebih memahami, sehingga bisa memberikan penjelasannya secara terperinci, khususnya berkaitan soal anggaran dengan DED dan RAB Fisik, begitu pun soal anggaran dan pengawasan, tentu BPD Desa juga punya kewenangan,” jelasnya.

Namun demikian, kata Mamik, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan menindaklanjuti hasil audiensi tersebut kepada instansi terkait lainnya.

“Nanti rencananya kita tindaklanjuti kembali hasil audiensi itu. Insyaallah kami akan konsultasikan dengan rekan-rekan di internal kelembagaan, baru hasilnya kita bersurat kembali,” paparnya.

Sementara itu, terkait pembelanjaan kebutuhan desa yang diduga ditransfer menggunakan rekening pribadi, Kepala Desa (Kades) Cikadu, Kecamatan Cibeber, Aan Rustiawan mengaku kapok soal pembelanjaan itu.

“Saya kapok ngebelanjain kebutuhan Desa pakai rekening saya pribadi,” ungkap Aan Rustiawan, disela-sela audiensi tersebut. (WDO/DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *