TANGERANG, BANPOS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan keringanan pembayaran pokok PBB-P2, dengan membebaskan denda administrasi dan juga memberi diskon 10 persen terhadap tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini guna meringankan beban masyarakat yang telah lama menunggak pajak tersebut.
Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman, mengatakan bahwa program itu diberi nama Juli Peduli. Menurutnya, program itu dilakukan guna memberi keringanan kepada masyarakat, agar selalu taat dalam membayar pajak.
“Pada bulan Juli ini kami memiliki program relaksasi pajak melalui Program Juli Peduli. Jadi, dalam program ini terdiri dari pemberian bebas denda khusus tunggakan PBB dari tahun masa pajak 1992 hingga tahun 2022. Bukan hanya itu saja, kita juga berikan diskon 10 persen untuk pajak BPHTB,” ujarnya, Senin (3/7).
Ia menyampaikan, pajak daerah memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan daerah. Sebab, pajak merupakan sumber penerimaan daerah untuk membiayai sebagian besar pengeluaran daerah.
Diketahui, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi Pemda, terlebih di Kabupaten Tangerang. Penerimaan dana dari PBB ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pemerintah seperti infrastruktur, pendidikan, perawatan kesehatan dan pelayanan publik lainnya.
“Dengan taat membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan berbagai manfaat. Salah satunya adalah masyarakat dapat berkontribusi dalam proses pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Maka dari itu, ia pun mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan momen ini, untuk membayar pajak. Terlebih, membayar pajak saat ini pun sudah dapat dilakukan melalui berbagai platform.
“Pemkab Tangerang saat ini juga sudah memberi kemudahan dalam membayar pajak, yakni dengan menyiapkan berbagai aplikasi di e-commerce untuk membayar pajak. Kami rasa sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak,” ucapnya.
Sementara itu, pemberian diskon pembayaran pajak dirasakan oleh Sugiyanto, salah seorang warga asal Tigaraksa. Ia mengungapkan rasa senangnya bisa terbebas dari denda pajak PBB-P2.
“Alhamdulillah saya merasa senang karena terbebas dari denda pembayaran PBB, menurut saya ini merupakan program yang sangat baik dan dapat meringankan masyarakat ya,” tandasnya. (DZH)
Tinggalkan Balasan