TANGERANG, BANPOS – Anggota polisi yang terlibat dalam insiden peluru nyasar di Cikupa, Kabupaten Tangerang, diperiksa oleh Propam.
Pemeriksaan tersebut guna mencari tahu apakah terdapat kelalaian dalam insiden yang menimbulkan dua orang korban sipil, yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
“Kami langsung tanggap dan menangani persoalan ini dan anggota yang bersangkutan dalam pemeriksaan Propam,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany Setiyonodi, Senin (10/7).
Sigit mengatakan, selain melakukan pemeriksaan terhadap anggota itu, pihaknya juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakannya tersebut.
“Senpi yang digunakan itu sudah ditarik,” ucapnya.
Terkait sejauh mana proses dan tahapan pemeriksaan atas indikasi pelanggaran dalam kasus itu, Sigit belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Namun dalam hal ini, Polresta Tangerang menyatakan akan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional.
“Polresta berkomitmen untuk menindaklanjuti secara profesional,” katanya.
Dalam kasus itu, Sigit mengaku pihaknya sudah melakukan penanganan terhadap korban, baik itu proses perawatan hingga pemulihan.
“Kami sudah beberapa kali menjenguk dan sudah meminta maaf kepada korban,” kata Sigit.
Untuk diketahui, dua pasutri Kabupaten Tangerang dilaporkan menjadi korban rekoset atau pantulan proyektil dari tembakan anggota polisi.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7), sekitar pukul 14.00 WIB.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ferry Fathurokhman menilai ada indikasi pelanggaran atas peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar petugas kepolisian.
Indikasi dugaan pelanggaran tersebut dilihat dari sisi hukum pidana dan etika profesi dalam penggunaan senjata api.
“Ada dugaan dua pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi,” kata Fery.
Menurut dia, melihat rangkaian yang terjadi, peristiwa itu masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana, di mana ada kelalaian penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang.
Dari hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan bagi petugas yang melakukan kealpaan itu mendapat sanksi pidana.
“Pertama, hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP. Ancamannya pidana penjara sembilan bulan atau pidana kurungan enam bulan. Kalau menimbulkan luka berat, maka ancaman pidana penjaranya bisa lima tahun,” jelas Fery.
Kemudian, insiden itu juga terdapat pelanggaran etika profesi yang terdapat pada Pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah, dan secara tegas menentang setiap pelanggarannya.
Kendati demikian, seharusnya aparat penegak hukum dalam melakukan segala tindakannya bisa dilakukan dengan kecermatan dan terukur.
“Kedua Etika profesi, seharusnya dalam melakukan tindakan dilakukan dengan kecermatan dan terukur,” ujarnya. (DZH/ANT)
Tinggalkan Balasan