Tanto Dukung Program P3PD Kemendagri, Hadirkan Pelayanan Berbasis Teknologi

PANDEGLANG, BANPOS – Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban sangat mendukung program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).

“Program P3PD diantaranya meningkatkan kualitas pemerintahan desa, dimana melalui program P3PD akan dilakukan pembinaan kepada desa untuk merubah pelayanan yang sifatnya konvensional menjadi pelayanan berbasis teknologi, sehingga akan tercipta pelayanan pemerintahan desa yang berkualitas dan cepat,“ kata Tanto usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kick Off Pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Selasa (11/7).

Menurutnya, program P3PD ini memiliki beberapa sasaran diantaranya tersedianya sistem penyediaan intervensi program dalam pengembangan kapasitas berbasis teknologi.

“Tersedianya dukungan pembelajaran baru berbasis teknologi digital di lokasi, serta akan terbangunya kepemimpinan dan koordinasi nasional yang berorientasi pada hasil,“ terangnya.

Oleh karena itu, Pemkab Pandeglang sangat mendukung program P3PD, karena program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan desa dalam rangka memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pembangunan desa di lokasi program.

“Perbaikan kinerja pemerintah dan aparat desa melalui penguatan sistem peningkatan kapasitas yang berbasis permintaan dan kebutuhan,“ ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa penguatan kapasitas pemerintahan desa sangat penting, untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan desa.

“Apalagi desa memiliki peran yang penting dalam mewujudkan salah satu Nawacita Presiden Joko Widodo yakni memperkuat daerah dan desa-desa di Indonesia yang berkualitas,“ katanya.

Menurutnya, penguatan pemerintahan desa perlu dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya urbanisasi yang masif. Selain itu, langkah tersebut juga diperlukan untuk mendorong lahirnya sentra perekonomian baru di desa.

“Oleh sebab itu, diharapkan kepada seluruh jajaran pemerintah Provinsi, daerah maupun desa agar dapat mendukung program ini,“ ungkapnya.

Untuk diketahui, P3PD merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara struktur dikawal oleh beberapa kementerian dan lembaga. (DHE/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *