Pelaku Revenge Porn di Pandeglang Divonis Maksimal

PANDEGLANG, BANPOS – Terdakwa kasus penyebaran video porno atau revenge porn Alwi Husein Maolana dinyatakan bersalah dan diberi vonis maksimal. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memutuskan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Alwi juga divonis larangan mengakses internet selama delapan tahun.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Alwi Husein Maolana terjerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa dan dibuka secara umum.

“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda satu miliar rupiah. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis.

Menanggapi hal tersebut, Kakak korban, Iman Zanatul Haeri mengatakan, ia merasa sangat puas atas keputusan hasil sidang dengan memvonis Alwi Husen Moulana selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta larangan menggunakan akses internet.

“Vonis 6 tahun penjara itu memang sudah seharusnya, salah satu yang mungkin progresif adalah hakim menambahkan larangan menggunakan internet selama delapan tahun, itu yang kami soroti dan apresiasi,” kata Imam kepada wartawan, usai sidang.

Meskipun begitu, lanjut Imam, pihaknya akan kembali melakukan pelaporan terdakwa Alwi Husen Moulana terkait pidana lainnya, seperti tindak pidana pengancaman, penganiayaan, pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.

“Ini baru setengah jalan, kami akan terus melakukan pelaporan terkait yang kami kira adalah perbuatan pelaku yang masih banyak dan belum ada di persidangan ini, dan akan kami persiapkan terlebih dahulu,” terangnya.

“Kalau puas dalam koridor UU ITE itu sudah maksimal, tapi kalau untuk menyesuaikan rasa keadilan keluarga tentu saja kami ingin lebih dari ini, karena disebutkan juga oleh Hakim bahwa melihat apa yang terjadi pelaku ini sudah menghancurkan kehidupan korban atau adik kami. Keluarga juga kena dampaknya maka dari itu enam tahun itu tidak sebanding, maka dari itu kami akan melaporkan kembali pelaku dengan bukti yang sudah kami kumpulkan,” ungkapnya.

Sementara itu, pasca sidang putusan kasus revenge porn tersebut, ratusan mahasiswa melakukan aksi solidaritas di depan Gedung PN Pandeglang.

Ratusan mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas tersebut terdiri dari beberapa organisasi, diantaranya Lingkar Studi Feminis, EK-LMND Pandeglang, BEM FH Untirta, BEM KBM Untirta, LBH Rakyat Banten, Kumandang Banten, Forum BEM se-Pandeglang, Dema UIN SMH, BEM Jentera, dan Aliansi Perempuan Banten.

Aksi solidaritas yang diwarnai teatrikal tersebut berjalan cukup kondusif, para massa aksi saling bergantian menyampaikan tuntutan-tuntutan mereka terhadap PN Pandeglang lewat orasi-orasinya.

Salah satu massa aksi, Muhamad Abdulah mengatakan, bahwa aksi solidaritas yang dilakukan merupakan bentuk keprihatinan terhadap situasi hukum di Pandeglang, dan kepedulian atas apa yang diterima oleh korban kasus revenge porn.

“Aksi solidaritas yang kita lakukan ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap penegakan hukum di Pandeglang, dan juga bentuk kepedulian kita terhadap korban kasus revenge porn yang tidak mendapatkan keadilan,” kata Muhamad Abdulah.

Dijelaskannya, bahwa dalam proses penegakan hukum kasus revenge porn di PN Pandeglang banyak sekali kejanggalan yang dirasa sangat merugikan pihak korban.

“Banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus revenge porn yang dialami oleh salah satu mahasiswi asal Pandeglang, yang tentunya sangat merugikan pihak korban,” terangnya.

Ia menegaskan, pada hari Selasa (10/7) lalu merupakan agenda sidang pembacaan putusan kasus revenge porn di PN Pandeglang, namun malah berubah menjadi agenda pledoi.

“Hari itu seharusnya agenda sidang putusan, namun hakim malah memberikan waktu lagi bagi terdakwa untuk mengajukan pledoi, padahal hak pledoi terdakwa sudah diberikan pada saat sidang tuntutan kemarin,” ungkapnya.

Selain kecewa terhadap kinerja hakim PN Pandeglang, Abdul mengatakan bahwa para massa aksi juga kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena tidak aktif dalam membela korban, dan malah cenderung mengikuti kemauan kuasa hukum terdakwa.

“JPU yang seharusnya aktif menjadi garda terdepan dalam membela kepentingan korban, dan paling lantang menolak pledoi, ini malah mengikuti kemauan kuasa hukum dari terdakwa,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Abdul, ia berharap agar hakim PN Pandeglang bisa menjaga independensinya agar setiap keputusan hukum yang diambil dapat mencerminkan keadilan, bukan cenderung memihak ke satu sisi.

“Kami berharap hakim harus putus secara maksimal, dan menjaga independensi agar hukum berjalan dengan adil,” ungkapnya. (DHE/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *