PN Pandeglang Eksekusi Dua Rumah

PANDEGLANG, BANPOS – Teriakan histeris pemilik rumah mewarnai proses eksekusi dua rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Eksekusi tersebut dilakukan setelah upaya banding keluarga almarhum keluarga Jumari selaku termohon sengketa tanah seluas 16.920 meter persegi kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Salah satu anak dari keluarga almarhum Jumari sebagai termohon dalam perkara sengketa tanah seluas 16.920 meter persegi yang ada di Kampung Sumur Lebu, Desa Citalahab, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, menangis histeris hingga tidak sadarkan diri saat PN Pandeglang mengeksekusi rumah yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun.

Dua bangunan rumah tersebut diketahui milik keluarga almarhum Jumari yang berdiri di atas lahan milik keluarga Yohanes Kamino yang merupakan sebagai penggugat.

Sengketa lahan ini berawal dari gugatan keluarga Yohanes Kamino pada tahun 2012 lalu ke PN Pandeglang, atas tanah seluas 16,920 meter persegi di Kampung Sumur Lebu, Desa Citalahab, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.

Setelah melalui beberapa proses persidangan, PN Pandeglang mengabulkan permohonan pemohon atas kepemilikan tanah yang sah pada tahun yang sama.

Namun pihak termohon yaitu keluarga Jumari mengajukan banding hingga ke tingkat PT, upaya tersebut kandas pada tahun 2014, dan pihak pemohon tetap menjadi pemilik tanah yang sah.

Juru Sita Eksekusi PN Pandeglang, Dudi Dermaji mengatakan, eksekusi dilakukan sesuai keputusan PN yang telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

“PN Pandeglang sudah melakukan upaya mendorong kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah, namun hingga eksekusi berlangsung tidak menemui titik temu,” kata Dudi kepada BANPOS usai melakukan eksekusi, Kamis (13/7).

Sementara itu kuasa hukum pemohon, Arifin mengatakan, pihaknya merasa puas atas eksekusi yang telah dilakukan oleh PN Pandeglang.

“Sebelum eksekusi, pihak pemohon telah memberikan kelonggaran kepada pihak pemohon untuk mengosongkan bangunan rumah tersebut. Namun tidak pernah digubris oleh pihak keluarga termohon,” katanya.

Dalam eksekusi terhadap dua rumah tersebut dilakukan menggunakan satu alat berat. Sementara keluarga termohon secara sukarela mengeluarkan barang-barang yang masih bisa digunakan untuk dipindahkan. (DHE/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *