Kepala Dindikbud Didesak Dicopot, Tim Investigasi PPDB Minta Dibentuk

LEBAK, BANPOS – Maraknya kecurangan dan kejanggalan yang muncul di PPDB 2023 di Provinsi Banten membuat berbagai pihak mulai mengusulkan dibentuknya tim khusus investigasi dugaan kasus kecurangan PPDB. Di sisi lain, Kepala Dindikbud Provinsi Banten pun didesak untuk dicopot lantaran selama menjabat, gagal dalam melaksanakan PPDB.

Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Banten, Ihsanudin, menyampaikan bahwa pembentukan tim Khusus PPDB harus dilakukan, dan perlu melibatkan pihak dari eksternal Pemprov Banten. Salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya, tim khusus dari KPK dan Inspektorat, ini wajib,” ujar Ihsan kepada BANPOS, Minggu (16/7).

Ia menjelaskan, dalam teknisnya, hasil tim khusus bisa menjadi bahan untuk kemudian dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Sehingga dugaan kecurangan bisa terungkap secara terang benderang.

“Bahkan wajib menyampaikan hasilnya ke Kepolisian,” katanya.

Lanjut Ihsan, dugaan kecurangan PPDB, ada tiga dugaan pidana yaitu suap menyuap (tipikor), Penipuan/Kecurangan, pemalsuan dokumen negara dalam hal ini Kartu Keluarga (KK).

Oleh sebab itu menurutnya, tim khusus untuk mengungkap dugaan kecurangan PPDB, harus juga mengikut sertakan aparat penegak hukum.

“Pemprov Banten (Pj Gubernur Banten) dan Ombudsman tidak punya kewenangan dalam hal pidana. Maka tim investigasi yang dimaksud, wajib melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Ia memaparkan, hasil tim khusus bisa menjadi bahan evaluasi Pemprov Banten dalam memperbaiki pelaksanaan PPDB online di Banten. Sehingga persoalan yang sama tidak terjadi lagi.

“Jangan sampai kasus yang pernah terjadi terulang kembali. Harus menjadi bahan evaluasi Pemprov Banten. PPDB ini ruang rekrutmen generasi penerus bangsa. Jadi jangan sampai prosesnya tidak baik,” paparnya.

Terkait ribuan sisa kuota PPDB 2023 di wilayah Banten, Ihsan menjelaskan bahwa untuk mengisinya harus benar-benar disusun Petunjuk Teknis (Juknis) yang tepat dan benar. Jangan sampai kecurangan-kecurangan yang terjadi sebelumnya, kembali terjadi dalam pengisian kuota kosong itu.

“Tahap verifikasi harus lebih diperketat. Pemprov harus tegas copot orang orang yang bermain di kecurangan PPDB ini. Katanya pendidikan mencerdaskan malah ini membuat dunia pendidikan lebih buruk dengan praktik seperti itu,” tandasnya.

Terpisah, Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (JANUR) Banten, Ade Yunus, mengatakan bahwa pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten telah gagal total. Hal itu pun membuat banyak calon peserta didik yang terzalimi.

Menurutnya, hal itu berdasarkan hasil temuan lapangan yang pihaknya lakukan selama pelaksanaan PPDB. Berdasarkan uji sampling yang pihaknya lakukan pada SMAN 1 Kota Tangerang, terdapat sejumlah kejanggalan.

“Pertama, berdasarkan hasil pengumuman seleksi Jalur Zonasi SMAN 1 Kota Tangerang, calon peserta didik baru dengan jarak/radius terdekat adalah 51 meter. Padahal jarak terdekat SMAN 1 Kota Tangerang dengan permukiman adalah 110 meter,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya menemukan sejumlah siswa berdomisili di Kelurahan Karang Sari dan Mekarsari Kecamatan Neglasari, yang menurut data secara letak geografis dan wiliayah administratif berdasarkan ukur jarak Google Maps sejauh 2,8 km dengan jarak tempuh menuju SMAN 1 Kota Tangerang 7 menit.

“Namun berdasarkan hasil seleksi zonasi, jarak domisili siswa dengan SMAN 1 Kota Tangerang berjarak 398 meter dan dinyatakan diterima di sekolah tersebut,” ungkapnya.

Kejanggalan lainnya yakni terdapat siswa yang berdomisili di Kelurahan Sukarasa atau secara administratif berada satu kelurahan dengan SMAN 1 Kota Tangerang, berdasarkan hasil seleksi Zonasi berjarak 554 meter dan dinyatakan tidak diterima.
“Padahal jarak tempuh siswa tersebut hanya 4 menit dari SMAN 1 Kota Tangerang,” terangnya.

Ade menuturkan, berdasarkan hasil temuan sampling tersebut, patut diduga panitia PPDB sengaja tidak cermat dalam melakukan verifikasi faktual, dan diduga melanggar Juknis No 800/180-DINDIKBUD/2023.

“Dugaan ‘pengaturan’ jarak/radius oleh Panitia PPDB SMAN 1 Kota Tangerang merupakan cerminan atas lemahnya implementasi Juknis PPDB tingkat SMAN, yang menjadi celah dugaan upaya ‘titip-menitip’ oleh oknum Panitia PPDB SMAN,” tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya menilai bahwa PPDB tingkat SMA di Banten gagal total, karena diduga marak praktik manipulasi pengukuran zonasi, yang telah menzalimi para calon peserta didik yang seharusnya layak diterima di SMA Negeri.

“Kami menuntut agar mencopot jabatan Kadisdikbud, Kepsek SMAN 1 Kota Tangerang dan Kepala SMA/SMK lain yang lalai dalam melaksanakan verifikasi faktual,” tandasnya. (MYU/DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *