CILEGON, BANPOS – Dari 668 koperasi yang ada di Kota Cilegon, sebanyak 271 koperasi tidak aktif dikarenakan persoalan pengelolaan koperasi yang ada. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Diskop UKM) Kota Cilegon, Didin S. Maulana.
“Dari 668 koperasi, ada 346 koperasi yang aktif dan ada 271 koperasi yang tidak aktif. Rata-rata mereka tidak aktif dikarenakan belum melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan juga ada yang disebabkan oleh masalah pengelolaan koperasi yang kurang sehat,” kata Didin S. Maulana beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Cilegon melalui Diskop UKM Kota Cilegon akan melakukan pembinaan terhadap koperasi yang tidak aktif.
“Kita ada PR berarti, 271 koperasi yang tidak aktif itu nanti akan kita bina, kita datangi, kita tanyakan permasalahannya apa, kita carikan solusinya agar koperasi tersebut bisa aktif kembali. Itu harapan saya,” tuturnya.
“Saya berharap juga masyarakat ini ikut berkoperasi, mari kita berkoperasi, karena koperasi ini kan guru perekonomian Indonesia. Nah itu harus jadi contoh yang baik.
Namun kadang pemahaman masyarakat masih kurang, masih menganggap koperasi adalah lembaga sosial yang harus selalu dibantu oleh pemerintah. Padahal koperasi itu badan usaha sama seperti halnya BUMN, BUMD, dan BUMS,” sambungnya.
Didin berkata, sampai saat ini, pihaknya telah melakukan monitoring dengan mendatangi beberapa koperasi yang dianggap tidak aktif untuk menghidupkan kembali koperasi-koperasi tersebut.
“Kita kunjungi ke koperasinya permasalahannya apa, nanti ada penilaian dan dikategorikan nih. Ada dari atas, kategori koperasi sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan terakhir masuk kategori paling bawah yaitu dalam pengawasan khusus atau koperasi yang tidak aktif. Sekarang sudah mulai berjalan. Ada 100 lebih koperasi yang sudah kita kunjungi,” tuturnya.
Dalam kunjungan tersebut juga, pihaknya akan memetakan dan memberikan pelatihan kepada pengurus serta anggota koperasi, terkait kelembagaan koperasi, manajemen koperasi, dan keuangan di koperasi.
“Ya nanti kita bikin pelatihan untuk mereka, jika mereka bisa dibina ya kita bina. Kalau ngga bisa bikin laporan keuangan kita ajarin cara bikin laporan keuangan,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Didin, sebanyak 51 koperasi yang sudah tidak bisa diaktifkan kembali karena persoalan internal, telah diusulkan oleh Pemerintah Kota Cilegon ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk dibubarkan. “Ada 51 koperasi yang sudah diusulkan dan tinggal dibubarkan saja,” tandasnya.(LUK/PBN)
Tinggalkan Balasan