Kepala DKUMKMPP Pandeglang Dituding Lakukan Pembohongan Publik

PANDEGLANG, BANPOS – Terkait skandal porang, Koperasi Produsen, Pembudidaya, Porang, Pangan dan Rempah Indonesia (KP4RI) sebut Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUMKMPP) Kabupaten Pandeglang diduga telah membohongi public terkait kapasitas mesin porang yang ada di Sentra Industri Kecil Menengah (SIKM) Porang.

Ketua KP4RI, Eki Setiawan menyebutkan bahwa Kepala DKUMKMPP Pandeglang diduga telah membohongi Bupati Pandeglang dan masyarakat di Kabupaten Pandeglang, terkait kapasitas mesin Porang yang ada di SIKM Porang.

“Kami menduga, Pak Suaedi Kurdiatna (Kepala DKUMKMPP Pandeglang,red) telah membohongi Bupati Pandeglang dan Masyarakat di Kabupaten Pandeglang terkait hasil produksi yang dihasilkan dari mesin pengolahan yang ada di SIKM Porang,” kata Eki kepada BANPOS melalui selulernya, Selasa (19/7).

Eki menjelaskan bahwa dugaan pembohongan public tersebut adalah terkait pernyataan yang telah disampaikan Kepala DKUMKMPP Pandeglang, terkait kapasitas mesin yang dianggapnya berbanding terbalik dengan uji coba mesin yang dilakukan pada beberapa bulan lalu.

“Kepala Dinas KUMKMPP Pandeglang diduga telah melakukan pembohongan kepada Bupati Pandeglang dan publik terkait kapasitas mesin yang ada di SIKM Porang. Karena, saat awal pak Suaedi bilang, pabrik porang bisa mengolah 2 ton porang basah dan saat kunjungan Bupati Pandeglang ke SIKM Porang pada Maret 2023 lalu yang dihadiri Bupati Pandeglang mesin pabrik porang disebutkan bisa mengolah 8 ton chip porang basah. Namun, pada kenyataanya saat uji coba mesin, hanya bisa mengolah porang sebanyak 400-500 kilogram yang menghasilkan 75-100 kilogram chip porang kering untuk 8 jam kerja,” terangnya.

Oleh karena itu, dalam pengelolaan pabrik porang tersebut, pihak mengusulkan untuk melakukan upgrade mesin. Akan tetapi pihak dinas tidak memenuhinya.

“Seharusnya mereka (DKUMKMPP,red) memberikan surat balasan ke koperasi terkait surat balasan kami bahwa mesin sudah di upgrade, itupun kalau sudah di upgrade. Tapi kalau belum mereka akan berdiam diri sesudah kami menyampaikan surat balasan,” ucapnya.

“Jadi begini, dinas menyampaikan surat pemanggilan kepada koperasi terkait dengan pengolahan sesudah dari BUMD. Setelah itu kami menyampaikan surat balasan lagi, kami ada tuntutan mesin sudah di upgrade karena akan mengalami kerugian. Itu ada analisis bisnis plan nya, harusnya kalau itu sudah di upgrade dinas memberikan surat balasan tapi sampai sekarang tidak,” sambungnya.

Dengan adanya hal tersebut, pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang segera mengusut tuntas kejanggalan-kejanggalan dalam pembangunan pabrik porang. Karena menurutnya anggaran yang dikeluarkan dengan hasil yang didapat atau kapasitas mesin diduga tidak sesuai.

“Tentunya kami meminta kepada APH untuk segera mengusut tuntas kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam pembangunan pabrik porang yang menggunakan dana APBN. Pabrik porang itu kalau diibaratkan seperti bodi mobil bus, mesinnya mesin honda grand astrea,” ungkapnya.(dhe/pbn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *