PANDEGLANG, BANPOS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, berhasil menangkap lima orang diduga pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang diketahui akan mengedarkan uang palsu tersebut diwilayah Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Beny Warlansyah melalui Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, kelima tersangka tersebut diantaranya berinisial AA yang berasal dari Pandeglang, LJ warga Serang, GA warga Indramayu, SB warga Subang, dan AY warga Indramayu.
“Pengungkapan dan penangkapan tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu diwilayah Pandeglang. Kita langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial LJ, AA, dan AY,” kata Shilton kepada awak media, Selasa (18/7).
Setelah itu, lanjut Shilton, pihaknya melakukan interogasi terhadap para pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku lainnya berada diwilayah Indramayu dan lengsung melakukan pengejaran.
“Kami melakukan interogasi kepada para pelaku, dan melakukan pengejaran terhadap 4 orang pelaku lainnya di wilayah Indramayu dan Subang,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, kata Shilton, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang palsu diantaran pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 300 juta.
“Dari total 7 orang yang diamankan, 5 orang sudah dinyatakan sebagai tersangka, dan untuk 2 orang sebagai saksi. Dengan modus operandinya terjadi di bulan April, dimana 3 tersangka dari Pandeglang datang ke Indramayu untuk mengecek barang disana. Kemudian tanggal 29 April terjadi transaksi, dimana uang yang 300 juta ini dibayar dengan 150 juta rupiah. Artinya dibayar 2 banding 1,” katanya.
Selain itu, kata Shilton lagi, pihaknya juga telah berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa pecahan uang US Dollar dan Euro.
“Dari 5 orang tersangka ini, kami berhasil menyita barang bukti sekitar 300 juta rupiah pecahan 100 ribu, 900 lembar uang pecahan US Dollar, kemudian 100 lembar uang Euro. Jika dikonversikan kedalam rupiah, maka total keseluruhan mencapai 15 triliun Rupiah. Dan kami masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang pencetaknya,” terangnya.
Shilton menambahkan, untuk para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar Rupiah, atau ayat 3 dengan hukuman penjara selama 15 Tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar.
“Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat, agar selalu waspada dan meneliti pembayaran dalam setiap melakukan transaksi jual beli dengan cara 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial AA mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui uang tersebut palsu. Ia juga mengaku bahwa uang palsu tersebut hanya titipan.
“Saya dititipi uang sama LJ pada malam Sabtu jam 10.00 WIB, dan sampai rumah barang itu nggak dibuka lagi. Lalu besok malamnya pas saya sedang transaksi dengan LJ, tiba-tiba digerebek sama polisi,” kelitnya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan