SERANG, BANPOS – Sebagai salah satu Badan usaha, PDAM Tirta Albantani juga tidak terlepas dari masalah keuangan. Salah satu permasalah yang terjadi pada PDAM tersebut ialah masih banyaknya piutang yang belum tertagih dari para pelanggan.
Tidak tanggung-tanggung, piutang yang belum tertagih tersebut mencapai Rp41 miliar.
Direktur Utama PDAM Tirta Albantani, Eli mulyadi, menyampaikan bahwa dari tahun 2002 hingga tahun 2021 piutang yang belum tertagih hingga mencapai Rp41 miliar.
“Dari 2002 sampai 2021 lalu, ada tunggakan dipelanggan non aktif yang sudah kita (PDAM Tirta Albantani) putus sebanyak Rp41 miliar,” ujarnya, Jumat (14/7)
Dirinya menjelaskan, hal tersebut terjadi karena PDAM tersebut tidak sepenuhnya berorientasi pada bisnis. Akan tetapi juga berorientasi sosial, karena air merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat.
“Masalahnya, saat ini kita dari PDAM ini orientasinya bukan hanya orientasi bisnis. Tapi kita ada orientasi sosialnya. Karena kan kebutuhan air itu kebutuhan pokok. Kalau kita orientasinya bisnis, mungkin tidak seberapa pelanggan yang betul-betul efektif. Tapi kan kita harus bisa melayani semua unsur, makanya kita harus dalam posisi di orientasi bisnis dan sosial. Makanya tunggakan air itu besar sekali karena masyarakat,” jelasnya.
Dalam upaya penagihan piutang tersebut, Eli menyampaikan bahwa saat ini membuat program, dimana masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan dan dinonaktifkan dapat membayar tunggakannya hanya sebesar 50 persen dari total tunggakan.
“Saat ini kita ada program untuk penagihan pelanggan non aktif, dengan kita berikan diskon 50 persen dan nanti baru kita aktifkan kembali,” ungkapnya.
Eli mengatakan, bahwa dengan menggunakan strategi penagihan tersebut, ada saja masyarakat yang memanfaatkan momentum diskon tersebut untuk mengaktifkan kembali jaringan air bersihnya.
“Sampai saat ini sudah ada yang membayar dengan cara seperti itu, walaupun belum signifikan dan memang cukup berat untuk menagih uang yang non aktif sebesar itu,”
Eli menuturkan, upaya tersebut merupakan sebuah upaya yang dilakukan pihaknya untuk menambah pendapatan dari piutang yang belum tertagih sebelum nantinya piutang tersebut dihapuskan.
“Jadi kita upayakan dulu untuk menagih sebelum nanti kita hapuskan. Karena itu tagihan yang sudah lama dan sudah kita diskusikan hal tersebut dengan bupati dan DPRD, sebelum dihapus dineraca kita. Kita juga kerjasama dengan kejaksaan untuk pendampingan. Jika upaya penagihan itu tidak tertagih, baru nanti kita diskusikan secara parsial bertahap kita hapuskan di neraca pembukuan,” tuturnya. (MG-02).
Tinggalkan Balasan