Soal Jalan Nasional Rusak, Pemda Cuma Bisa Optimalkan Koordinasi

PEMERINTAH daerah memang tak memiliki kewenangan atas ruas jalan nasional yang melintas di wilayahnya. Namun, mereka tetap melakukan pemantauan, termasuk membuka saluran pengaduan bila terdapat jalan nasional yang rusak di wilayahnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, dalam upaya memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat khususnya para pengguna jalan, pihaknya selalu melakukan identifikasi terhada kerusakan jalan nasional yang ada di Kabupaten Serang.

Pihaknya melaporkan dan mengidentifikasi kerusakan-kerusakan jalan nasional, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Serang. Laporan tersebut biasanya bersumber dari aduan masyarakat dan keluhan dari pengguna jalan yang melintas di Kabupaten Serang.

“Jadi kita mencatat dan mengidentifikasi ruas mana yang akan diusulkan kepada pemerintah. Karena masyarakat tahunya jalan tersebut milik Pemkab Serang, jadi kita tampung keluhan-keluhan masyarakat tersebut nantinya untuk kita sampaikan ke satker, untuk jalan nasional tersebut untuk dilakukan perbaikan.” katanya.

Dirinya mengaku, usulan-usulan terkait jalan yang mengalami kerusakan dan perlu adanya perbaikan atau pemeliharaan, setiap tahun selalu diusulkan pihaknya kepada pihak terkait.

“Tiap tahun kita juga memberikan usulan. Biasanya juga ada di FGD (Forum Group Discussion) Satker, untuk usulan-usulan dari daerah terkait jalan nasional dan lainnya,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Pandeglang, Ade Juliansah, yang dihubungi BANPOS, kemarin. Dalam melakukan evaluasi dan mengidentifikasi jalan nasional yang rusak, pihaknya hanya sebatas menginformasikannya melalui koordinasi.

“Untuk jalan nasional yang rusak, mungkin kita tidak bisa mengevaluasi atau mengidentifikasi. Karena kewenangan Kementerian PUPR atau Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), kalaupun ada kerusakan kita hanya melaksanakan koordinasi saja titik ruas jalan atau jembatan nasional yang rusak. Baik melalui WA atau melalui surat permohonan perbaikan ruas jalan atau jembatan yang berada di kewenangan Kementerian PUPR,” Ade Juliansah, Kamis (20/7).

Ade mengatakan, pihaknya juga sudah pernah melakukan koordinasi dengan BPJN terkait beberapa titik ruas jalan nasional maupun jembatan yang rusak.

“Sudah, jalan dari titik perbatasan Wates sampai bundaran Cigadung, dari bundaran Cigadung sampai Cipacung dan dari Cipacung sampai Labuan,” terangnya.

Saat ditanya apakah DPUPR Kabupaten Pandeglang menerima laporan atau aduan dari masyarakat terkait kondisi jalan nasional yang rusak di wilayah Kabupaten Pandeglang, pihaknya pernah mendapatkannya.

“Ada berupa WA dan langsung diteruskan ke BPJN. Termasuk jalan dan jembatan yang di Saketi yang sudah diperbaiki dan ini sudah dilakukan perbaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan bahwa jalan nasional yang masuk di wilayah Kota Serang, tidak mengalami kerusakan yang berat.

Walaupun demikian, pihak tetap terus berkoordinasi dengan BPJN serta pihak provinsi jika ada aduan atau temuan jalan nasional ataupun provinsi yang mengalami kerusakan.

“Kalau bicara rusak itu sebetulnya tidak rusak terlalu berat. Tapi kita juga banyak kordinasi juga dengan BPJN, berkaitan dengan jalan nasional. Kemudian jalan provinsi kita kordinasikan dengan pihak provinsi. Untuk jalan kota juga kait benahi karena merupakan kewenangan kita. mudah-mudahan tahun ini optimal bisa diselesaikan,” katanya, Kamis (20/7). (MG-02/DHE/LUK/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *