Peredaran Tramadol di Kota Serang Perlu Pengawasan Semua Pihak

SERANG, BANPOS – Peredaran antibiotik dinilai masih belum sesuai aturan, sehingga dibutuhkan perhatian lebih agar tidak terjadi resistensi antibiotik. Masih banyaknya peredaran obat liar di luar apotek di Kota Serang perlu adanya pengawasan yang lebih ketat.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Serang, Mojaiz Sirais mengatakan, dalam pengendalian obat-obatan, perlu adanya pembinaan, edukasi dan pengawasan terkait pemberian antibiotik untuk dijual belikan.

“Perlunya pembinaan edukasi dan pengawasan tentang pemberian antibiotik untuk dijual belikan pada pekerja dan pemilik apotek agar sesuai dengan takaran atau dosis yang dianjurkan,” katanya, disampaikan Mojaiz saat melakukan audiensi kepada Walikota Serang, Syafrudin di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Jumat (21/7).

Dirinya menyampaikan, bahwasanya saat ini pihaknya menyoroti terkait peredaran obat-obat tertentu yang kini cukup marak, terutama pada kalangan anak muda.

“Peredaran obat-obat tertentu seperti tramadol, eksimer dan yang lainnya menurut kami cukup marak, terutama di kalangan anak muda,” ucapnya.

Mojaiz mengungkapkan dalam penanganan hal tersebut, perlu adanya pengawasan dan pembinaan dari semua pihak agar hal tersebut dapat tertangani dengan cepat.

“Ini kan harus ditangani oleh semua pihak untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Misalnya, bisa disampaikan kepada para lurah dan masyarakat juga terlibat di situ, agar bisa ditangani dengan cepat. Tentu, kita ingin mengendalikan peredaran itu supaya tidak semakin marak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanudin menjelaskan, hingga saat ini terdapat ratusan apotek, beberapa toko obat, dan belasan puskesmas yang berada di Kota Serang. Dalam upaya menangani hal tersebut, dirinya menegaskan bahwa dalam pembelian antibiotik atau obat keras harus disertakan dengan resep dokter.

“Di Kota Serang jumlah apotek sebanyak 116 apotek, toko obat sebanyak 6 dan puskesmas sebanyak 16 puskesmas. Jika di faskes tidak ada apoteker, maka faskes tersebut tidak boleh melakukan kegiatan kefarmasian dan pembelian antibiotik atau obat keras harus disertai resep dokter,” ujarnya.

Kemudian, Walikota Serang, Syafrudin mengungkapkan bahwa saat ini masih maraknya peredaran obat liar di luar apotek yang ada di Kota Serang. Menurutnya, Pemkot Serang harus lebih selektif terkait pengeluaran izin peredaran obat agar tidak kecolongan lagi.

“Di Kota Serang ini masih marak peredaran obat liar atau di luar apotek sehingga pemberian izin peredaran harus lebih selektif agar tidak kecolongan,” ungkapnya.

Dirinya juga menuturkan, bahwa Pemkot Serang dalam mengupayakan untuk mencegah maraknya peredaran obat-obatan tersebut, akan melakukan sosialisasi kepada para camat terkait peredaran obat di wilayah Kota Serang.

“Pemerintah Kota Serang akan mengeluarkan Surat Edaran Walikota tentang imbauan kepada para apoteker terkait penggunaan dan penjualan obat di Kota Serang,” tandasnya. (MG-02/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *