PANDEGLANG, BANPOS – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang masih tinggi. Bahkan, jumlah kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga Juli telah mencapai 56 kasus. Jumlah tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Kepala UPT P2TP2A DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Mila Oktaviani, mengatakan bahwa angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Pandeglang saat ini cukup tinggi. Hal itu disampaikan olehnya saat melaksanakan sosialisasi Kode Etik Penerapan Perlindungan dan Eksploitasi Seksual.
“Angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dari bulan Januari hingga Juli 2023 mencapai 56 kasus, sedangkan pada tahun 2022 jumlah hanya mencapai 65 kasus,” kata Mila kepada BANPOS usai kegiatan sosialisasi, Kamis (27/7).
Oleh karena itu, lanjut Mila, pihaknya melakukan sosialisasi di tiga kecamatan yang angka kasusnya cukup tinggi dengan tujuan agar masyarakat memahami dan melek terhadap hukum.
“Saat ini baru kita lakukan didua kecamatan diantaranya Kecamatan Sobang dan Kecamatan Jiput, mengingat kasus kekerasan terhadap anak dan perempuannya cukup tinggi. Makanya kita lakukan sosialisasi agar masyarakat tahu kekerasan yang kerap dilakukan dan tanpa disadari itu merupakan pelanggaran hukum,” terangnya.
“Makanya kita bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk memberikan penjelasan tentang hukum kepada masyarakat, agar setelah dilakukan sosialisasi ini tidak terjadi lagi kasus kekerasan,” sambungnya.
Kepala Seksi Hukum Polres Pandeglang, AKP Apuy, mengatakan bahwa melihat dari respos masyarakat yang mengajukan pertanyaan dan menceritakan beberapa kasus kekerasan yang terjadi dilingkunganya, merupakan bentuk keingintahuan terhadap hukum.
“Alhamdulillah responnya cukup bagus, banyak pertanyaan yang diajukan kepada narasumber. Saya kira ini merupakan bentuk keingin tahuan masyarakat terhadap hukum, dan ketika terjadi kekerasan mereka harus berbuat apa. Oleh karena itu, jika menemukan adanya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan silahkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Camat Sobang, Juhanas Waluyo, menyebutkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya cukup tinggi. Dengan adanya sosialisasi tersebut, pihaknya berharap kasusnya berkurang.
“Banyak faktor yang menjadi penyebab tingginya kasus terhadap anak dan perempuan disini, diantaranya factor ekonomi, Pendidikan dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak serta lingkungan masyarakat itu sendiri,” katanya.
Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Umum Kejari Pandeglang, Vera Farianti Havilah, mengatakan bahwa hadirnya posko akses keadilan bagi perempuan dan anak yang dibentuk oleh Kejari Pandeglang merupakan salah satu upaya untuk membantu pemerintah daerah untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Posko akses keadilan bagi perempuan dan anak ini memfasilitasi korban, pelaku ataupun saksi untuk mendapatkan pemenuhan akses keadilan. Hingga saat ini banyak masyarakat yang dating ke posko keadilan untuk berkonsultasi terkait persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya. (DHE/DZH)
Tinggalkan Balasan