SERANG, BANPOS – Kewenangan Pj Sekda Banten, Virgojanti selama menjabat tidak sepenuhnya menjalankan tugas, pokok dan fungsinya sebagai seorang Badan Penilaian jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Informasi dihimpun BANPOS, Senin (31/7) Virgojanti yang dilantik sebagai Pj Sekda Banten pada tanggal 27 bulan April lalu oleh Pj Gubernur Banten AL Muktabar, kewenangannya tidak utuh, seperti jabatan seorang Sekda.
“Semua kewenangan seorang Sekda boleh dilakukan oleh Virgojanti, kecuali urusan kepegawain,” kata salah seorang sumber di KP3B, Curug Kota Serang yang namanya enggan disebutkan.
Ia menjelaskan, padahal sesuai dengan Perpres 3 tahun 2018 tentang Pj Sekda dan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota sudah jelas bahwa jabatan seorang Sekda, menjalankan tugasnya sesuai aturan, termasuk soal kepegawaian.
“Selain menjabat sebagai ketua TAPD (Tim Anggaran pemerintah Daerah), seorang sekda baik di provinsi atau di kabupaten/kota juga sebagai Ketua Baperjakat,”ujarnya.
Penugasan Baperjakat tersebut katanya, adalah mengenai penempatan personel pegawai dalam suatu jabatan. Jadi sebagai Ketua Tim Penilai Akhir (Kinerja ASN), itu Sekda kalau ada hal urusan kepegawaian lainnya, seperti pegawai yang diberikan sanksi atau penghargaan harus melibatkan seorang Sekda juga. Tapi kenapa untuk Pj Sekda Banten tidak boleh masuk ke ranah itu (kepegawaian, red),” ungkapnya.
Pembatasan kewenangan jabatan Pj Sekda Banten Virgojanti tersebut lanjut sumber di KP3B, secara tegas dan gamblang telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Pj Sekda Banten.
\”Saya menduga kalau terkait kewenangan (Virgojanti dilarang urusi soal kepegawaian) itu tidak dalam pembahasan atau dibahas di Kemendagri,” ungkapnya.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar ditemui usai menghadiri pelantikan pengurus DPD Ikatan Keluarga Alumni (IKAL-LEMHANNAS) Provinsi Banten Masa Bakti 2023-2028 di Pendopo Gubernur KP3B Curug, Kota Serang mengaku akan melihat substansi dari kewenangan kepegawaian untuk Virgojanti.
“Bisa saja, substansi itu yah, nanti kita lihat pada bidang apa saja yang disebut kepegawaian. Tidak masalah kan, jadi ketentuan peraturan perundangan untuk bisa kita pedomani dalam rangka kita menjalankan tugas pokok dan fungsi itu,” kata Al Muktabar saat ditanya mengenai kewenangan Virgojanti yang tidak boleh mengurusi kepegawaian.
Namun demikian Al Muktabar yang sudah hampir 15 bulan menjabat sebagai Pj Gubernur Banten mengklaim bahwa kewenangan Pj Sekda telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Permendagri Nomor 4 tahun 2023, dan telah dikonsultasikan ke Kemendagri.
“Kewenangan Pj Sekda (Virgojanti), normatif seperti biasa mengikuti kewenangan Penjabat Gubernur dan beberapa diantara secara teknis, itu bentuknya berkonsultasi, jadi kita mendiskusikan apa-apa yang pada dasarnya kewenangan seperti yang diatur didalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai alasan membuat kebijakan untuk Pj Sekda Banten, Al Muktabar mengaku bahwa langkah tersebut sudah disesuaikan dengan kondisi pemerintahan saat ini.
“Itu kan substansi yang disesuaikan dengan keadaan saja sih. bukan berdasarkan dasar hukum, dasar hukum kan dibentuk berdasarkan peraturan perundangan,” ujar Al Muktabar saat ditanya mengenai dasar hukum kebijakannya yang telah diambilnya.
Al juga menjelaskan bahwa kewenangan dirinya sebagai Kepala Daerah di Pemprov Banten saat ini dapat mengambil langkah berupa diskresi (sekalipun belum diatur dalam peraturan perundang-undangan atau terjadi kekosongan hukum, kepala daerah diberikan keluasan untuk mengambil suatu kebijakan dengan cepat dan tepat atas inisiatif diri sendiri, red).
“Bisa saja, dalam terminologi bahwa berdasarkan hal hal tertentu yang spesifik menurut yang berbasis diskresi, hal-hal seperti itu,” jelasnya.
Dan mengenai masa jabatan Virgojanti sebagai Pj Sekda Banten Al Muktabar mengaku secara berkelanjutan akan melakukan evaluasi, dan mengikuti Permendagri Nomor 4 tahun 2023. Nanti kita evaluasi sesuai dengan perkembangannya, pada Permendagri 4, mengatur tentang bahwa apabila Sekda berhalangan tetap, seperti saya ditunjuk sebagai Gubernur, maka Gubernur menunjuk sekda penjabat (Sekda) setelah mendapat persetujuan Mendagri,” jelas Al.
Dikutip dari situs Setkab, Perpres 3 tahun 2018 ini menjabarkan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Menurut Perpres ini, Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, karena mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan atau menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.(RUS/PBN)
Tinggalkan Balasan