Pembangunan Banten Tersendat, Kendala E-Katalog dan SE Refocusing

SERANG, BANPOS – Program pembangunan di Provinsi Banten berjalan lambat. Hal ini terlihat dari rendahnya serapan anggaran di OPD-OPD yang ada. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BANPOS, rendahnya serapan anggaran tersebut dikarenakan adanya beberapa mekanisme dan kebijakan yang baru dan dianggap belum jelas praktiknya, seperti e-katalog dan SE Refocusing yang sempat menuai polemik.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten, mengungkapkan bahwa perubahan mekanisme menjadi sistem e-Katalog membuat terhambatnya program pelaksanaan peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) tahun ini.

Menurut penjelasannya, hal itu dikarenakan adanya penyesuaian terhadap pemberlakuan mekanisme baru dalam proses pengadaan barang dan jasa. Atas hal itulah kemudian pelaksanaan program peningkatan PSU yang seharusnya dapat dilaksanakan di tahun ini oleh DPRKP, akhirnya terhambat.

Akibat keterlambatan itu juga kemudian berdampak pada rendahnya serapan anggaran DPRKP yang kini baru mencapai 14 persen, dan hal itu juga menjadi sorotan Komisi IV DPRD Provinsi Banten.

“PSU masih dalam proses kita kan menggunakan e-Katalog, sehingga ada perubahan dari mekanisme pelelangan biasa menjadi e-Katalog, itu saja,” jelas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten, Rachmat Rogianto saat ditemui di Gedung Pendopo Gubernur Banten pada Senin (31/7).

Meski dalam prosesnya, pelaksanaan program peningkatan PSU itu menghadapi kendala dalam penyesuaian dengan penerapan mekanisme baru tersebut, namun bagi Rachmat hal itu bukanlah kendala yang berarti.

“Sebenarnya gak ada, gak ada hambatan sih. Hanya mekanismenya aja nanti kita rubah dari mekanisme yang biasa kita lakukan ke e-Katalog,”

“Ya beberapa harus disesuaikan, memang. Yang biasanya kita langsung, inikan dengan e-katalog perlu penyesuaian dulu dari penyedianya juga, dan dari kitanya juga,” ujarnya.

Setelah berhasil melakukan penyesuaian, Kepala DPRKP itu pun merasa optimis jika di bulan Agustus tahun ini, semua ketertinggalan itu dapat diselesaikannya.

Namun jika nanti pelaksanaan program tersebut tidak bisa diselesaikan di tahun ini, maka pihaknya akan melimpahkannya di tahun berikutnya.

“Kalau melihat waktu mungkin masih memungkinkan, kalau di Agustus bisa selesai. Tapi kalau misalkan sampai ke perubahan nanti kita lihat, karena ada juga beberapa lokasi yang memang tidak bisa kita laksanakan dikarenakan ada kendala di lapangan,” katanya.

Sementara itu, menanggapi soal diterapkannya e-Katalog sebagai mekanisme baru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam proses pengadaan barang dan jasa, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa hal itu bukanlah atas kewenangan kebijakannya, melainkan atas mandat kebijakan pemerintah pusat.

“Jadi semua dilakukan langkah-langkah itu bukan saja kebijakan individu, tapi itu kebijakan daerah, dan menyesuaikan dengan kebijakan nasional. Dan e-Katalog adalah kebijakan nasional, peraturan perundangan mengarahkan seperti itu,” terangnya.

Di samping itu juga Al merasa keberatan, atas penilaian Komisi IV DPRD Banten yang mengatakan bahwa pelaksanaan program peningkatan PSU di tahun ini tidak ada yang terealisasi satu pun.

Menurutnya, PSU jangan hanya dipahami dengan arti sempit. Selama ini, Pemprov Banten sudah melakukan beberapa program yang berkaitan dengan program pembangunan PSU.

“PSU itu kan ada beberapa kelompok ada yang jalan lingkungan, ada yang kemudian sarana prasarana pendukung kawasan kumuh, dan itu berjalan yang itu,” tegasnya.

Namun saat disinggung soal serapan anggaran DPRKP yang masih tergolong rendah di tahun ini, baru mencapai 14 persen, Al Muktabar berkilah bahwa capaian tersebut dapat ditangani di sisa waktu yang ada dengan dilakukannya berbagai macam upaya.

“Oh ya kita kan berkalkulasi dengan sistem kerjakan masih lima bulan, pengerjaan itu mungkin di sekitar tiga bulanan, masih punya waktu untuk itu. Dan yang lain-lain semua bergerak, gitu,” tandasnya.

Terpisah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten membantah adanya larangan secara lisan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan proyek yang sebelumnya masuk dalam refocusing atau optimalisasi anggaran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pj Sekda yang dikeluarkan pada Februari lalu.

Sementara itu, sejumlah OPD yang sebelumnya dilarang oleh BPKAD agar tidak menggunakan uang yang telah masuk dalam list optimalisasi anggaran atau refocusing sampai saat ini masih belum berani melaksanakan kegiatan yang dimaksud, dengan alasan khawatir akan dipersalahkan.

Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti ditemui usai menghadiri pelantikan pengurus DPD Ikatan Keluarga Alumni (IKAL-LEMHANNAS) Provinsi Banten Masa Bakti 2023-2028 di Pendopo Gubernur KP3B Curug, Kota Serang, Senin (31/7) membantah adanya pernyataan larangan dinas dipimpinnya kepada OPD-OPD.

“Nggak, tidak ada sama sekali. Tidak ada (lisan larangan dari BPKAD, red),” kata Rina meyakinkan.

Ia menjelaskan, OPD di Pemprov Banten agar tetap menjalankan program kegiatan atau proyek yang telah dirancang sebelumnya di APBD 2023. Apalagi kegiatan tersebut sangat diperlukan.

“Selama memang itu ada di APBD, dan dasarnya ada, sifatnya mendesak, kemampuan keuangan daerah mampu, silahkan saja dilakukan,” ujarnya saat ditanya bahwa larangan secara lisan dari BPKAD telah dilakukan konsultasi ke Irjen Kemendagri.

Bahkan Rina juga meyakinkan kepada OPD agar tetap fokus pada setiap program 2023 yang telah dirancang dan dibahas di tahun 2022 lalu.

“Sebetulnya gini ya, kita akan melakukan perubahan. SE itu tidak menjadi dasar kita untuk melakukan penundaan belanja. Penundaan belanja akan kita evaluasi di Perubahan APBD. Perubahan APBD ini melihat dari asumsi hasil evaluasi semester pertama, setelah evaluasi semester pertama, kita juga melakukan evaluasi terhadap Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) di 2022 kemarin.

Rina juga mengungkapkan, bahwa SE Pj Sekda Banten pada bulan Februari bukan untuk menahan proyek-proyek atau kegiatan yang telah dibahas bersama antara DPRD, Pemprov dan evaluasi dari Kemendagri.

“Namun SE ini menjadi pertimbangan saja, jangan sampai tujuan utama kita jangan meninggalkan lagi kewajiban penyelesaian kegiatan 2023 tidak akan terselesaikan.

Itu kita hindari, sudah tidak ada lagi kita merancang sebuah kewajiban. Jadi harus betul-betul belanja yang kita setting ini akan terbiayai pada tahun anggaran itu (2023),” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang pejabat dilingkungan Pemprov Banten, mengaku kecewa dengan perubahan kebijakan yang dibuat. Bahkan saat ini sejumlah OPD diakuinya, tetap tidak berani melaksanakan kegiatan optimalisasi anggaran atau refocusing.

“Jujur saja, semua OPD yang masuk refocusing (optimalisasi anggaran) sesuai dengan SE Pj Sekda Banten pada bulan Februari, tetap tidak berani menggunakan anggaran dimaksud,” katanya.

Jika memang BPKAD mempersilakan OPD agar tetap menyerap anggaran tersebut lanjut dia, maka hasilnya tidak akan maksimal.

“ini jelas tidak fair (Adil), sebelumnya kita dilarang, dan sekarang diperbolehkan menggunakan anggaran proyek itu (refocusing). Ini sudah mau memasuki bulan Agustus. Saya yakin, ini semua OPD akan menunda itu proyek,” katanya.

Ditambah sampai saat ini, OPD-OPD di pemprov belum mendapatkan pembatalan SE Pj Sekda tentang Optimalisasi Anggaran yang telah ditandatangani oleh Pj Gubernur Al Muktabar dan disampaikan ke pimpinan DPRD Banten.

“Kita ini kan lembaga pemerintahan, semua program dan pelaksanaanya harus mengikuti aturan. surat pembatalan SE Pj Sekda Banten saja kita belum mendapatkan, sehingga semua OPD jadi gamang (ragu),” ungkapnya.(MG-01/RUS/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *