Dana PIP SD di Baksel Diduga Digarong

LEBAK, BANPOS – Dugaan penggelapan dan pungutan liar (Pungli) pada Program Indonesia Pintar (PIP) terjadi di Sekolah Dasar Negeri di beberapa sekolah di Lebak Selatan (Baksel). Sementara pihak sekolah mengaku dugaan Pungli itu sudah dikembalikan kepada para penerima manfaat PIP.

Salah seorang wali murid penerima PIP yang enggan disebutkan namanya, mengaku bahwa sejak tahun 2018, pihaknya baru dua kali menerima bantuan PIP.

“Yang pertama dikasihkan di rumah, kedua kali di sekolah bareng-bareng waktu itu, tahun 2018,” tutur wali siswa yang enggan disebut namanya.

Ia mengatakan, sejak tahun 2018, buku rekening PIP dipegang oleh pihak sekolah atas persetujuan para wali penerima PIP, lantaran para orang tua sudah percaya kepada pihak sekolah.

“Ditanya sama guru yang ada di situ, ini buku rekeningnya mau dipegang masing-masing atau sama pak guru saja. Orang tua pada ngejawab sama pak guru saja pak, di rumah mah takut hilang,” ujarnya.

Akan tetapi, ia mengaku bahwa pihak sekolah belum pernah memberikan pencairan dana PIP, selain dua pencairan pertama. Pada saat itu, ia mengaku sempat memberanikan bertanya kepada pihak sekolah, mengapa PIP tidak keluar.

“Pak guru, si dede nangis sepatunya bolong, kira-kira itu bantuan dari sekolah keluar lagi nggak ya pak?, Terus katanya ‘gak keluar mbak’. Oh kalau begitu yaudah kata saya. Namun justru di data rekening PIP, anak saya justru dana itu tiap tahun keluar, tapi pihak sekolah hanya memberikan dua kali saja,” ungkapnya menceritakan.

Sementara itu, salah seorang Kepsek SD di Baksel tidak menepis dugaan tersebut. Hanya saja menurutnya, permasalahan tersebut sudah selesai karena telah dilakukan pengembalian terhadap dana PIP kepada penerima manfaat.

“Alhamdulillah kami pihak sekolah sudah memanggil orang tua penerima PIP itu dan sudah mengembalikannya walaupun PIP tersebut bukan zaman saya. Saat mengembalikan kami pun di dampingi PGRI,” ungkap salah seorang Kepsek.

Terpisah, seorang praktisi hukum di Lebak, Aas Alfurqoni, menyebut bahwa pengembalian dana Pungli atau korupsi tidak bisa menghapuskan perkara dan hukum tetap bisa diproses.

“Hukum masih bisa diproses. Jangankan itu mengembalikan dana lantaran ketahuan, atas inisiatif sendiri pun karena sadar misalkan melakukan kesalahan, dikembalikan lagi dana pungli/korupsinya itu tetap saja kena delik, termasuk pengembalian barang yang digelapkan pun tidak bisa memutus pidana,” paparnya.

Di tempat lain, Kanit Tipidkor Polres Lebak, Putu Ari Sanjaya, saat dimintai pandangan terkait pengembalian dana dugaan Pungli dan penggelapan, menurutnya pengembalian tersebut harus disertai bukti dan dikembalikan secara keseluruhan tanpa terkecuali.

“Soal masuk delik hukum atau tidak itu harus melalui tahap pengkajian. Dan sekurang-kurangnya sanksi administratif tetap berlaku. Hanya, yang penting pastikan aja semua dikembalikan kepada yang haknya, dan harus ada bukti pengembalian dan dokumennya,” terangnya. (WDO/DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *