SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten setidaknya mencoret 373 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) dari daftar nama peserta pemilihan umum tahun ini, lantaran dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg.
Ketua KPU Banten Mohammad Ihsan menerangkan, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 1.548 Bacaleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan sejak 10 Juli hingga 31 Juli 2023 didapati ada sekitar 1.175 Bacaleg yang dinyatakan lolos tahapan tersebut. Sementara sisanya, 373 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat dan otomatis dicoret dari keikutsertaannya dalam Pemilu nanti.
“Dari 1.548 Bacaleg ditemukan 1.175 orang Bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 373 orang Bacaleg TMS, mereka pun dicoret dari data peserta Pemilu,” terang Mohammad Ihsan pada Minggu (6/8).
Gugurnya Bacaleg itu disebabkan oleh tidak dipenuhinya sejumlah dokumen yang diminta oleh pihak penyelenggara Pemilu, seperti misal dokumen ijazah Bacaleg tidak diunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), atau adanya ketidaksesuaian nama antara ijazah dengan KTP yang dimiliki oleh Bacaleg.
“Data bacaleg yang TMS diantaranya Dokumen Ijazah tidak dilegalisir, Dokumen yang tidak di upload, Dokumen bukan atas nama yang bersangkutan, Dokumen ijazah berbeda nama dengan KTP tidak disertai pernyataan dari yang bersangkutan, penulisan nama pada Silon berbeda dengan KTP, pada prosesnya tentu KPU Banten diawasi oleh Bawaslu Banten,” jelasnya.
Sementara itu, Ihsan menyebutkan untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang berjumlah sebanyak 24 orang, seluruhnya dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
Alhasil kini, seluruh calon DPD RI dan juga Bacaleg Provinsi Banten ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Banten.
“Tahapan penetapan sudah dilakukan dan penandatanganan berita acara melalui pleno KPU Provinsi Banten yang dilakukan beberapa hari yang lalu. Dan hasilnya pun sudah diserahkan kepada perwakilan parpol,” ucapnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, Akhmad Subagja menyampaikan usai penetapan DCS, partai politik diberikan waktu sekitar satu minggu lamanya sejak tanggal 6-11 Agustus 2023 untuk melakukan pencermatan rancangan DCS.
Ia meminta kepada peserta pemilu 2024 untuk dapat memaksimalkan waktu yang diberikan dalam melakukan pembahasan rancangan DCS itu.
“Kami meminta parpol dalam pencermatan rancangan DCS, dapat memaksimalkan waktu yang tersedia untuk mengganti bakal calon, mengganti nomor urut maupun memperbaiki dokumen Administrasi bakal calon,” tandasnya. (MG-01/PBN)
Tinggalkan Balasan