Cawapres Minimal 35 Tahun, Banteng Menolak Gerindra Menerima

JAKARTA, BANPOS – PDIP dan Partai Gerindra berbeda sikap soal uji materi batas usia minimal Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai partai pemenang Pemilu 2019, PDIP menolak syarat umur Capres-Cawapres dari 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun. Sementara, Gerindra setuju batas usia Capres-Cawapres diturunkan.

Sikap PDIP itu disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Politisi asal Yogyakarta itu mengatakan, partainya akan konsisten menjalankan peraturan perundangan yang sudah ada saat ini. Termasuk berbagai aturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur syarat menjadi Capres-Cawapres adalah minimal berusia 40 tahun.

“Bagi PDIP, peraturan yang ada dan berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama-sama,” ujar Hasto, kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Sabtu (5/8).

Soal pasal tersebut kini sedang digugat ke MK, Hasto tak mempersoalkan lebih jauh. Ia menyerahkan hasil akhir gugatan tersebut kepada para hakim konstitusi.

Namun, Hasto berpandangan, persyaratan batas usia Capres-Cawapres tidak melanggar konstitusi. Pasalnya, aturan yang ada dalam UU Pemilu dianggap sebagai open legal policy atau diserahkan kepada pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah.

“Kami melihat suasana kebatinan yang berkembang, bahwa terkait hal tersebut itu merupakan open legal policy yang dimiliki oleh DPR. Sehingga kami percaya hakim konstitusi itu sosok negarawan,” ujarnya.

Hasto mengatakan, partainya lebih setuju dengan syarat usia minimal 40 tahun untuk menjadi Capres-Cawapres. Karena, untuk menjadi pemimpin yang baik harus melalui proses persiapan kematangan yang baik pula. Dengan alasan tersebut, partainya selalu menggembleng wawasan dan keterampilan para kader muda PDIP.

Ia mencontohkan, jika seorang ingin mengambil gelar Doktor atau S3, seorang mahasiswa tak bisa ujuk-ujuk mengambil gelar S3. Namun, harus dimulai dengan mengambil gelar S1 lalu S2. Karena alasan itu, PDIP terus menerus melakukan pengkaderan untuk mempersiapkan para pemimpin muda.

“Kami gembleng lahir batin, digembleng ideologinya, karakternya, wawasannya, sehingga akan menjadi pemimpin-pemimpin yang berkarakter baik dengan moralitas yang baik,” jelasnya.

Hasto merasakan, ada manuver-manuver politik kekuasaan yang sedang mencoba melakukan pengubahan-pengubahan yang telah disepakati dalam UU. Menanggapi manuver tersebut, ia mengajak semua pihak kembali berpedoman pada aturan yang sudah ada.

“Pedoman yang paling elementer terkait pemilu adalah konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Partai Gerindra setuju jika syarat batas usia menjadi Capres-Cawapres diubah menjadi 35 tahun. Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, apa yang disampaikannya di MK beberapa waktu lalu, adalah sikap DPR. Dalam keterangan itu, DPR pada intinya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim MK.

Lalu bagaimana sikap Gerindra? Waketum Partai Gerindra ini mengatakan, partainya mendukung usulan tersebut. “Kami sepakat dan akan mengikuti apabila MK mengabulkan permohonan tersebut,” kata Habib, kepada wartawan, kemarin.

Habib menilai, dasar perubahan ini adalah Pasal 28D Undang Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

“Jadi dalam memilih pemimpin kita tidak terlalu melihat usia, baik tua maupun muda sama-sama berhak. Tinggal tergantung nanti publik menilai personal pemimpin tersebut orang per orang,” ujarnya.

Kenapa 35 tahun? Anggota DPR dari Dapil Jakarta Timur ini mengatakan, 35 tahun adalah masa usia produktif. Banyak sekali tokoh di usia 35 tahun sudah melakukan prestasi-prestasi besar. Batas minimal usia 35 tahun juga diterapkan di negara lain seperti halnya Amerika Serikat.

“Ditambah banyak generasi muda yang kini sudah mampu dan sukses menjadi pemimpin di perusahaan maupun institusi publik dan jabatan politik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto memang memberikan sinyal setuju jika batas minimum Cawapres turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. Kata Prabowo, untuk menjadi Capres-Cawapres jangan dilihat dari usianya.

“Kalau saya lihat ya, jangan kita terlalu melihat usia-lah. Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang. Saya melihat banyak negara dipimpin oleh anak-anak muda,” kata Prabowo.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang dikait-kaitkan dengan gugatan ini karena didorong menjadi Cawapres mendampingi Prabowo, enggan berkomentar panjang lebar. Putra sulung Presiden Jokowi ini mengaku tak mengikuti perkembangan gugatan tersebut di MK. Menurutnya, pertanyaan soal ini lebih pas diajukan kepada para penggugat. Karena yang kemungkinan ingin jadi Cawapres adalah para penggugat.

“Ojo kabeh dicurigai aku (jangan semua mencurigai saya),” ucap Gibran, Kamis lalu. Gibran mengaku saat ini sedang fokus pada tugasnya sebagai Wali Kota Solo. “Kalau itu (menjadi Cawapres) tidak mungkin itu, sudah saya jawab. Umur dan ilmu saya belum cukup,” ujarnya.

Lalu apa kata pengamat? Pengamat Pemilu dari Perludem Titi Anggraini mengatakan, dalam merumuskan batasan usia, pembentuk undang-undang tidak boleh sewenang-wenang. Mereka seharusnya melakukan pembahasan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Pilihan batasan usia juga harus mampu mengakomodir partisipasi politik semua golongan dan kelompok secara optimal. Apalagi, anatomi penduduk dan pemilih Indonesia saat ini 56 persen di antaranya adalah terdiri dari mereka yang berusia kurang dari 40 tahun,” kata Titi.

Hal senada juga diungkapkan peneliti Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti. Penentuan batas umur, kata Bivitri, merupakan tugas pembuat undang-undang. Dia menyetujui pengurangan batas umur tersebut karena kecerdasan, pikiran seseorang, kapabilitas politik seseorang itu tidak ditentukan oleh umur.

“Saya setuju asalkan dibuat syarat lainnya yang benar-benar mesti memastikan dia sudah punya rekam politik. Jadi misalnya pengalaman di partai karena kan diajukan oleh partai minimal berapa tahun. Misalnya untuk jadi caleg tidak bisa yang tiba-tiba karena dia terkenal di caleg kan, tapi dia kader partai tersebut tiga tahun. Nah jadi pagarnya yang sifatnya kualitatif, jadi bukan angka umur,” kata Bivitri. (RMID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *