PANDEGLANG, BANPOS – Satlantas Polres Pandeglang musnahkan ratusan knalpot brong dari kendaraan roda dua dan roda empat hasil penindakan dan penyitaan yang dilakukan selama satu bulan, di halaman Mapolres Pandeglang, Senin (7/8).
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan dan penyitaan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak standar pabrik.
“Selain melanggar Undang-undang, ini juga hasil dari kegiatan Satlantas Polres Pandeglang dan permintaan dari masyarakat untuk menertibkan knalpot brong yang mengganggu aktivitas warga,” kata Belny.
“Atas dasar itu, kami telah melakukan penindakan dan penyitaan terhadap 149 knalpot brong dari roda dua, dan satu knalpot brong dari roda empat yang baru saja telah kita musnahkan dengan cara memotong menggunakan gerinda supaya tidak dapat digunakan lagi,” sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar kedepan tidak ada lagi warga yang menggunakan knalpot yang tidak standar pabrik atau knalpot brong.
“Dengan ini kita berharap, tidak ada lagi warga yang menggunakan knalpot brong. Karena itu sangat mengganggu masyarakat, dan juga melanggar aturan lalu lintas,” ungkapnya.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Robby Rachman menambahkan, knalpot brong yang disita tersebut didapatkan dari kegiatan yang dilakukan selama satu bulan.
“150 knalpot brong yang disita ini, hasil dari penindakan hunting selama satu bulan kegiatan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pandeglang. Dan untuk masyarakat atau pengendara yang terkena penindakan, kita imbau agar membawa knalpot bawaannya untuk dipasang kembali dan kita serahkan kendaraannya. Namun, kita lakukan penindakan berupa tilang,” katanya.
Dijelaskannya, pemakaian knalpot brong pada kendaraan tersebut telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 25 ayat 1 tentang kelayakan kendaraan yang salah satunya knalpot.
“Terus didukung juga, dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup No P 56 2019 tentang knalpot bising. Yang dimana knalpot bising itu untuk CC 175 kebawah, dengan maksimal kebisingannya 80 desibel dan CC 175 ke atas maksimal 183 desibel,” terangnya.
Di tempat yang sama, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Pandeglang yang telah melakukan penertiban knalpot brong.
“Kami berterima kasih kepada jajaran Polres Pandeglang, dengan adanya penindakan dan penyitaan knalpot brong. Ini sangat mengganggu masyarakat, dan kegiatan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pandeglang ini juga sangat mengedukasi masyarakat terkait peraturan Lalu Lintas,” katanya.
Menurutnya, untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengembangkan bakat atau kemampuannya dalam bermotor, pihaknya akan membuka kembali stadion badak sebagai tempat road race dan sprint.
“Untuk kegiatan balap liar ini, kita akan tertibkan dan kita tempatkan di Stadion Badak yang sebelumnya selama pandemi covid-19 ditutup, ” ungkapnya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan