LEBAK, BANPOS – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Pasar Rangkasbitung direspon oleh Disperindag Lebak. Menurutnya, penarikan retribusi penitipan kendaraan hanya sekali saja.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disperindag Lebak, Yani, mengatakan bahwa setiap kendaraan yang masuk ke kawasan pasar Rangkasbitung, akan dikenakan tarif retribusi penitipan kendaraan.
“Alhamdulillah setelah adanya penarikan retribusi parkir dengan hanya satu dipintu masuk, selama satu Minggu ini perolehan PAD dari penitipan kendaraan bisa meningkat atau naik lebih dari 200 persen,” kata Yani saat dikonfirmasi BANPOS.
Ia menjelaskan, pengenaan tarif parkir tersebut hanya diberikan pada saat pengunjung pasar memasuki atau melewati portal awal.
“Jadi hanya ketika masuk saja dikenakan tarif parkir, ketika keluar pengunjung akan diminta karcisnya lagi untuk diperiksa karena khawatir adanya tindak kriminal atau pencurian,” jelas Yani.
Ia menerangkan, terkait masyarakat yang dimintai parkir saat telah memasuki pasar harus melihat apakah orang tersebut merupakan orang dari dinas atau bukan.
Menurutnya, pihaknya tidak mungkin melakukan pungutan liar pada retribusi parkir di Pasar Rangkasbitung.
Yani menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan yang juga bisa disertakan dokumentasi pungutan parkir ketika sudah memiliki karcis resmi.
“Kita akan tindaklanjuti dan bersama tim pendamping akan menelusuri, kalau benar kita akan tindak serius,” tandasnya. (MYU/DZH)
Tinggalkan Balasan