MALINGPING, BANPOS – Jajaran PK KNPI Malingping bersama warga, berkolaborasi dengan jajaran Polsek Malingping menggerebek sebuah warung yang menjual obat-obatan daftar G tanpa izin edar pada Kamis (10/8) dini hari. Penggerebekan itu pun berhasil menangkap terduga pelaku.
Wakil Ketua Bidang Hukum PK KNPI Malingping, Hendrik Arrizqy, kepada BANPOS mengatakan bahwa penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Malingping. Dari hasil penggerebekan, satu orang terduga pelaku dan barang bukti sebanyak 850 butir Hexymer berhasil diamankan.
Hendrik mengungkapkan, saat ini warga tengah resah dengan maraknya peredaran narkoba dan obat-obatan daftar G yang dijual bebas. Sehingga, pada saat ada informasi, pihaknya langsung menginisiasi penggerebekan.
“Berawal dari keresahan aduan masyarakat sekitar tentang peredaran penyalahgunaan obat-obatan, DPK KNPI Malingping mencoba berkoordinasi dengan Polsek Malingping untuk melakukan penggerebekan pada warung tersebut,” ujar Hendrik.
Ia menuturkan, KNPI tengah berusaha turut terlibat mencegah peredaran narkotika. Pihaknya juga menyampaikan harapan besar kepada Satresnarkoba Polres Lebak dan lembaga terkait, untuk memberantas bandar dan pengedar sampai ke akarnya.
“Sejauh ini langkah KNPI Malingping konsisten dalam menyikapi terkait isu obat-obatan narkoba dan psikotropika dan penyalahgunaan penjualannya. Sebelumnya ini kami buktikan dengan upaya edukasi berupa seminar dan kesepakatan masyarakat untuk menindak tegas hal itu,” katanya.
“Yang jelas kami sangat berharap kepada Polres Lebak dan lembaga terkait, untuk memberantas bandar dan pengedar sampai peredaran itu hilang,” lanjut Hendrik.
Sementara Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar, mengaku siap mendukung dan selalu bersinergi dengan KNPI, dalam upaya pencegahan, penanganan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum tugasnya.
“Saya selaku Kapolsek selalu siap dan mendukung untuk mengawal juga bersinergi dengan KNPI dan berbagai elemen masyarakat dalam upaya memberikan edukasi, melakukan pemberantasan pengedaran penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang meresahkan itu. Ini satu terduga pelaku penjual kita amankan beserta barang buktinya,” katanya.
Pada bagian lain, Kapolsek pun mengimbau kepada masyarakat untuk jangan ragu melaporkan, jika melihat segala bentuk aktivitas yang merupakan penyakit masyarakat.
“Jangan ragu, segera laporkan kepada kami jika ada perbuatan-perbuatan yang menyimpang, termasuk peredaran dan penyalahgunaan jenis obat-obatan. Mari kita bersama-sama kikis penyakit masyarakat yang bisa merusak moral generasi bangsa,” tegas Sugiar. (WDO/DZH)
Tinggalkan Balasan