CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon tengah memproses hibah sejumlah aset Barang Milik Negara (BMN) ke Pemerintah Kota Cilegon. Saat ini proses pertukaran aset lewat mekanisme hibah itu tengah berproses di Pusat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Kota Cilegon, Imelda Manurung mengatakan, ada tiga aset BMN milik Kejari yang dipertukarkan dengan Pemkot Cilegon sebagaimana penggunaan Kantor Eks DPMTSP yang saat ini ditempati sebagai Kantor Kejari.
Kata dia, aset Kejari yang dipertukarkan itu yakni lahan tanah di Bonakarta, bangunan gedung Eks Kantor Kejari di Bendungan dan aset tanah Kejari di Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Kemudian, Imelda mengungkapkan, proses hibah aset itu sudah dimulai sejak 2021 dan diajukan secara berjenjang. Pihaknya mengajukan hibah aset mulai dari pengajuan ke Kejati, Kejagung hingga Kementerian Keuangan. Saat ini, kata Imelda, keadministrasian hibah BMN itu telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
“Syukur alhamdulilah, suratnya sudah ada. Suratnya pada bulan Mei 2023. Bahwa Intinya Kementerian Keuangan sudah menyetujui proses hibah terhadap 2 bidang tanah dan 5 unit bangunan. 5 unit bangunan ini, Kantor Kejari Cilegon, pos satpam, ada juga rumah dinas,” ujar Imelda ditemui di Kejari Cilegon, Rabu (9/8).
Lebih lanjut, Imelda menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi di internal kejaksaan. Yakni menunggu proses keadministrasian dari Kejagung.
Karena dalam surat dari Kementerian Keuangan tersebut terdapat ketentuan yang harus dipenuhi mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah.
Imelda menerangkan, hibah aset nantinya dapat diserahkan ke Pemkot Cilegon jika telah keluarnya surat keputusan dari Kejagung.
“Kalau keputusan tentang jenis, jumlah dan nilai BMN turun (dikeluarkan Kejagung), langsung kita siapkan naskah hibah,” tuturnya.
Mengenai rencana Pemkot Cilegon yang saat ini akan merehab bangunan Eks Kantor Kejari lama di Bendungan untuk dijadikan Gedung Assessment Center, Imelda mendapat informasi tersebut.
Ia menegaskan, agar Pemkot dapat bersabar. Karena hingga saat ini keadministrasian hibah aset masih berproses.
“Kalau misalnya, Pemda langsung melakukan rehab, itu jelas salah. Karena ini sedang proses hibah. Tanah (Eks Kantor Kejari) memang milik Pemda tetapi gedung milik kita. Kalau misalnya tiba-tiba merenov itu, berarti merenov BMN. Jadi mohon bersabar,” tandasnya.(LUK/PBN)
Tinggalkan Balasan