LEBAK, BANPOS – Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan segera disosialisasikan. Pasalnya, perda tersebut akan mulai diterapkan di Kabupaten Lebak, pada tahun 2024 mendatang.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Setda Lebak, Wiwin Budhyarti, mengaku pihaknya akan segera mensosialisasikan Perda KTR di berbagai momen dan acara, baik tingkat desa, kecamatan maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hanya saja, sosialisasi Perda KTR ini segera dilaksanakan secara luas setelah ada penomoran resmi.
“Perda Nomor 03 Tahun 2023 tentang KTR secara bertahap mulai kami sosialisasikan, salah satunya di bagian hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Lebak,” terangnya, Kamis (10/08).
Menurut dia, disosialisasikannya regulasi tersebut oleh Bagian Hukum juga dilakukan bersamaan dengan penyuluhan hukum bagi pemerintah desa, di beberapa kecamatan.
“Sosialisasi lebih intens dilakukan oleh dinas yang membidanginya, yakni Dinas Kesehatan selaku dinas pengusung Perda ini,” ujar Wiwin.
Adapun secara subtansi, kata dia, tidak ada poin-poin yang berubah, baik saat harmonisasi dengan Pemerintah Pusat maupun saat evaluasi bersama Pemprov Banten.
“Hanya waktu itu soal pasal penerapan perda ini di institusi vertikal, karena dianggap di luar kewenangan kita. Tapi kemudian provinsi tetap meminta pasal itu tetap masuk karena walaupun memiliki pengaturan sendiri, tapi harus tetap mengikuti regulasi daerah,” kata Wiwin.
Sementara, anggota Komisi 2 DPRD Lebak, Peri Purnama, kepada BANPOS menyebut bahwa pemberlakuan KTR tersebut mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan.
Adapun mengenai pemberlakuan Perda itu, diterapkan oleh Pemkab Lebak tahun depan, dan itupun harus tersosialisasi secara menyeluruh untuk semua sektor yang akan diberlakukan KTR.
“Sesuai Peraturan Mentri Kesehatan, dan yang mengusulkan adalah Dinas Kesehatan ke Bapemperda melalui bagian hukum Setda. Tapi untuk penerapan resminya kemungkinan tahun depan, itupun setelah tersosialisasikan. Dan semua fasilitas di wilayah yang di berlakukan KTR itu harus terpapar,” jelasnya.
Politisi asal Partai Nasdem ini menambahkan, alasan Perda KTR ini diterapkan di Lebak karena semua kabupaten kota di Banten sudah juga melaksanakan.
“Kita tahu justru semua kabupaten dan kota di Provinsi Banten sudah pada punya, dan di Lebak belum. Dan itu mengacu pada peraturan dari kementrian kesehatan, itulah tindak lanjuti untuk lahirnya Perda KTR di Lebak,” jelas Peri. (WDO/DZH)
Tinggalkan Balasan