PANDEGLANG, BANPOS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang kembali mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur. Sebanyak empat orang terduga pelaku yang berhasil diamankan. Keempat terduga pelaku tersebut salah satunya masih dibawah umur yaitu AP (19) TP (19) AG (18) dan RP (17) tidak bisa berkutik saat petugas menjemput di kediamannya masing-masing di Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang.
Kanit IV PPA Polres Pandeglang, Ipda Akbar membenarkan bahwa tim unit PPA, kembali mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur, yakni AY (13) warga asal Kecamatan Cisata.
“Betul, polisi mengamankan 4 orang pelaku tindak asusila terhadap anak dibawah umur, dan sudah kita proses,” kata Ipda Akbar kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Jumat (11/8).
Dalam melakukan aksinya, kata Akbar, para pelaku memberikan minuman keras kepada korban. Setelah itu, korban tidak sadarkan diri dan para pelaku tersebut melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
“Sebelum terjadinya tindakan asusila, empat pelaku ini menjemput AY setelah pulang sekolah. Kemudian, membawanya ke suatu tempat dan membeli minuman beralkohol dengan tujuan untuk membuat mabuk AY. Setelah korban kehilangan kesadaran, keempatnya melakukan tindakan asusila terhadap gadis yang masih pelajar ini,” terangnya.
Menurutnya, dari keempat pelaku yang diamankan, terdapat satu orang pelaku lainnya yang masih dilakukan pengejaran.
“Satu orang pelaku, yakni HA masih DPO,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam penanganan kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini, ia melibatkan beberapa pihak diantaranya BAPAS, P2PTP2A, Dinsos, Peksos, Psikolog dan kedokteran forensik.
“Akibat perbuatannya, sehingga keempat pelaku mendapatkan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan