PANDEGLANG, BANPOS – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan roda empat yang beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Karawang Jawa Barat.
Satreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, Yn alias Unyil (30) warga Kecamatan Cikeusik ditangkap usai melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang pada Rabu 16 Agustus 2023 lalu, beserta barang bukti satu unit kendaraan roda empat jenis pickup dengan nopol A 8660 KG.
“Pelaku Yn alias Unyil kita tangkap di Jalan Raya Labuan-Pandeglang tepatnya di wilayah Kecamatan Saketi usai mencuri sebuah pickup pada Rabu 16 Agustus 2023 sekitar pukul 05.30 WIB,” kata Shilton kepada wartawan, Jumat (18/8).
Dijelaskannya, pelaku mencuri kendaraan roda empat dengan terlebih dahulu merusak pintu dengan kunci leter T, setelah itu pelaku kembali merusak kunci kontak dan menyambungkan kabel dengan soket rakitan.
“Jadi pelaku terlebih dahulu merusak kunci pintu mobil, setelah itu merusak kunci kontak dan menyambungkan kabel dengan soket yang pelaku bawa, setelah itu mobil dibawa kabur,” terangnya.
Selain barang bukti satu unit kendaraan roda empat jenis pickup, lanjut Shilton, pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti kunci leter T dan satu buah senjata api rakitan.
“Kita juga mengamankan satu buah senjata api rakitan yang dibawa pelaku untuk berjaga-jaga saat melancarkan aksinya,” jelasnya.
Shilton menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya di dua lokasi, yakni di wilayah Kabupaten Pandeglang Banten dan Karawang Jawa Barat.
“Pelaku ini merupakan residivis, dari hasil curiannya dijual di wilayah Karawang dengan harga Rp10 juta per unit. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta,” terangnya.
Sementara itu, Yn alias Unyil mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan roda empat. Ia juga mengaku hasil curiannya dijual dengan harga Rp 10 juta per unit.
“Iya pak saya jual Rp10 juta per unit, untuk kendaraan saya jual di wilayah Karawang Jawa Barat,” katanya.
Selain itu, ia juga mengaku merupakan residivis curanmor yang baru keluar sebagai tahanan 3 tahun lalu, dan senjata api rakitan yang ia bawa untuk berjaga-jaga saat melancarkan aksinya.
“Iya betul residivis, baru 3 tahun keluar dari penjara. Itu senjata saya dapat dari Lampung, dibawa juga untuk berjaga-jaga takut diamuk massa saat mencuri,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Yn alias Unyil dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara. (dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan