PANDEGLANG, BANPOS – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pandeglang makin mengkhawatirkan, hal tersebut terlihat dari meningkatnya angka kasus TPPO. Tingginya angka TPPO ini membutuhkan pemahaman dan kerjasama dari berbagai pihak.
Sebab itu, untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pencegahan terjadinya kasus TPPO di Pandeglang. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang melakukan sosialisasi di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
Kepala UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Mila Oktaviani mengatakan, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun ini cukup tinggi.
Dalam pencegahannya, pihaknya melakukan upaya sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahannya.
“Kita sudah lakukan sosialisasi di beberapa kecamatan yang angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tinggi diantaranya Kecamatan Sobang, Carita dan Jiput,” kata Mila kepada BANPOS, Rabu (23/8).
Mila menjelaskan, berdasarkan data yang tercatat pada UPTD PPA Pandeglang, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah ditangani hingga bulan Agustus 2023 sebanyak 71 kasus.
“Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 11 kasus, Seksual anak sebanyak 40 kasus, seksual perempuan sebanyak 17 kasus dan TPPO sebanyak 4 kasus. Jadi semuanya sebanyak 71 kasus,” terangnya.
Menurutnya, kasus TPPO pada tahun ini juga mengalami peningkatan, sehingga pihaknya melakukan sosialisasi pencegahan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat di Kecamatan Jiput.
“Menurut informasi dari warga, bahwa di Kecamatan Jiput kebanyakan bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW). Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online (Simfoni) PPA belum ada kasus di Jiput yang terlapor kan ke UPTD PPA, sehingga kita lakukan sosialisasi disana dan itu sudah kita lakukan beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Mila menambahkan, dalam sosialisasi pemahaman dan pencegahan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kasus TPPO di Kecamatan Jiput, UPTD PPA melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sosialisasi di Kecamatan Jiput kita melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan, tujuannya agar masyarakat tahu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kasus TPPO yang terjadi dilingkungannya bisa dilaporkan kepada pihak APH tersebut,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan