Pelaku UMKM Minim Pengetahuan Pentingnya NIB

SERANG, BANPOS – Ketidaktahuan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
terkait pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB). Membuat banyaknya pelaku UMKM yang
masih belum memiliki hal tersebut.

Padahal, dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan
untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif. Karena, dengan data UMKM
yang telah tercatat secara administratif , pemerintah dapat dengan mudah memberikan
program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Serang, Risaldy Amry
menyampaikan bahwa pemikiran hal yang membuat para pelaku UMKM tidak memiliki NIB
karena pemikiran yang hanya sebatas berjualan.

”Kalau yang belum memiliki izin itu biasanya mereka belum tahu terkait kebutuhannya izin
itu. Jadi, mereka mungkin berfikir dengan berjualan saja sudah cukup tanpa harus dengan
izin” ujarnya, Senin (28/8).

”Selain itu juga karena pengetahuan atau informasi tentang perizinan yang mereka belum
Dapatkan” tambahnya.

Menurutnya, pihaknya dalam hal NIB sering memfasilitasi para UMKM untuk membuat izin
secara gratis. Ia juga mengaku, dalam hal ini sudah bekerjasama dengan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Serang.

”Jadi siapapun yang mau mendaftarkan izinnya, itu kita layani dengan gratis. Bahkan kita
juga sempat menjemput bola untuk para UMKM yang mau membuat NIB. Sebenarnya,
perizan itu sudah dipermudah. Dengan sistem secara Elektronik atau Online Single
Submission (OSS) berbasis resiko” ungkapnya.

”Artinya tanpa harus ke kantor perizinan pun mengurus perizinan bisa dilakukan sendiri.
Hanya mungkin beberapa umkm belum bisa ketahap sana” sambungnya.

Ia mengaku bahwa pihaknya selaku organisasi, yang bekerjasama dengan DPMPTSP, siap
membantu umkm yang belum memiliki izin. Dirinya juga menerangkan, saat ini sebenarnya
pemerintah dalam hal ini Manteri Investasi, yang selanjutnya turun ke DPMPTSP sudah
cukup menginformasikan terkait hal ini.

Namun demikian, para pelaku UMKM seringkali mengurus NIB-nya ketika hendak
meminjam dana ke bank untuk bantuan UMKM. Karena NIB itu syarat utama untuk
pinjaman uang ke bank.

”Biasanya mereka baru proses itu, karena harus punya izin berusaha dalam hal ini NIB.
Akhirnya para UMKM itu membuatlah NIB. Tapi kalau selagai belum ada kebutuhan, ya
mereka santai” terangnya.

Padahal, NIB itu merupakan izin dasar dari semua tahap perizinan. Karena tahap awalnya itu
NIB, baru setelah itu bisa membuat sertifikat halal, mendaftar ke badan POM dan lain
sebagainya.

”Jadi semua itu sebelum ada izin, memang NIB dulu yang diterbitkan” tandasnya. (CR-
01/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *