SERANG, BANPOS – Istilah proyek strategis daerah (PSD) disebut tidak ada oleh BAPPEDA Banten. PSD yang sempat menimbulkan pertanyaan dikarenakan adanya perlakuan pengawalan dan pengamanan (Walpam) dari Kejati Banten .
Namun, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten menyangkal adanya proyek strategis daerah (PSD), menurutnya yang ada adalah Program Prioritas Daerah (PPD).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Banten, Mahdani saat ditemui oleh BANPOS usai menggelar pertemuan penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Banten di Swiss-Bellin, Kabupaten Serang pada Selasa (29/8).
“Bukan program strategis daerah mungkin salah dengar, yang pernah kami lihat itu adalah program prioritas daerah,” katanya.
Terkait dengan penetapan status, ia menjelaskan bahwa hal itu dilandasi oleh inisiatif pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya sendiri.
Pengajuan itu dilakukan karena sejumlah OPD merasa khawatir, jika dalam pelaksanaannya program tersebut mendapati hambatan di lapangan.
Oleh karenanya, supaya hal itu tidak terjadi, maka mereka melakukan usulan kepada Kepala Daerah agar program tersebut ditetapkan sebagai program prioritas daerah, dan kemudian mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Sehingga atas hal itulah, tidak semua program milik pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kejati, hanya program yang diusulkan prioritas saja yang mendapatkan pendampingan itu.
“Nggak semua proyek itu dilakukan pendampingan oleh Kejati. Hanya yang prioritas-prioritas saja. Artinya hanya yang OPD memperkirakan kalau gak ada pendampingan gak selesai ,” ujarnya.
Di samping itu ia juga menjelaskan bahwa, penetapan status program menjadi program prioritas itu tidak harus dilandasi oleh sebuah aturan.
Cukup hanya berdasarkan usulan karena dikhawatirkan tidak dapat terlaksana, maka program tersebut dapat ditetapkan sebagai program prioritas.
“Nggak, artinya ini hanya kendala lapangan saja,” tegasnya.
Disinggung soal apakah penetapan status tersebut harus menempuh proses studi kelayakan, ia mengatakan masalah tersebut diserahkan kepada masing-masing OPD.
Namun ia mengaku terkait dengan penetapan tersebut, pihaknya tidak tahu-menahu, karena masalah itu kaitannya dengan Kepala Daerah secara langsung.
“Proyek ini kan sudah masing-masing dari OPD,” tandasnya.(MG-01/PBN)
Tinggalkan Balasan