CILEGON, BANPOS – Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari unsur camat, lurah, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diminta untuk menggunakan dana program Sarana dan Prasarana Lingkungan Rukun Warga (Salira) pada Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPW-Kel) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal itu dilakukan agar dana yang digelontorkan sebesar Rp100 juta setiap RW itu berjalan sesuai peruntukannya. Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Cilegon Mahmudin saat Sosialisasi Pencegahan Korupsi Tahun 2023 di Kantor Kecamatan Purwakarta, Selasa (5/9).
“Ini (Sosialisasi-red) bagian dari program sinergitas dengan Kejaksaan Negeri. Sudah 4 kecamatan yang melakukan sosialisasi yakni Kecamatan Grogol, Pulomerak, Jombang dan Cilegon,” kata Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin, Selasa (5/9).
Dalam menjalankan tugas pokoknya, Mahmudin menegaskan agar para pihak terkait dapat tertib terhadap aturan, terutama terkait dengan status tanah.
“Program pekerjaannya harus sesuai aturan dan tidak sembarangan. Intinya adalah mengingatkan kembali pentingnya kawan ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Kecamatan Purwakarta agar melaksanakan tugas sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) masing-masing. Koridornya harus sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Dijelaskan Mahmudin, anggaran yang digelontorkan untuk program Salira sebesar Rp100 juta setiap RW.
“Boleh saja ada donatur tapi dibuat berita acaranya. Kita dari Inspektorat tidak pernah berhenti untuk mengingatkan di lapangan, diingatkan kembali,” jelasnya.(LUK/pbn)
Tinggalkan Balasan