PANDEGLANG, BANPOS – Untuk menghindari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bermain judi online atau akrab dipanggil slot dan zeuz, Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan (Pemkesra) Setda Pandeglang akan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mencegah ASN terlibat dalam permainan judi online tersebut.
Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan (PemKesra) Setda Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, untuk mencegah ASN bermain judi online. Pihaknya akan menerbitkan SE berupa larangan ASN bermain judi online.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Pak Sekda dan Bupati, mungkin nanti Bupati akan mengeluarkan surat himbauan kepada ASN untuk tidak bermain judi online,” kata Doni kepada wartawan, Selasa (5/9).
Selain itu, ia meminta apabila ada ASN yang telah melakukan penginstalan aplikasi judi online untuk segera melakukan penghapusan situs judi online tersebut.
“Kalau bisa harus segera dihapus, karena yang bermain judi online ini akan terjerat hukum Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” terangnya.
Doni menegaskan, bila ada ASN yang kedapatan sedang bermain situs judi online akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Iya sudah jelas itu termasuk tentang kedisiplinan ASN memberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, nanti kita terus melakukan pemantauan sejauh mana ASN terlibat judi online,” tegasnya.
Doni mengimbau kepada seluruh ASN dan seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang agar tidak bermain judi online, karena akan memberikan dampak yang negatif.
“Kami atas nama Pemkab Pandeglang menghimbau kepada seluruh masyarakat generasi muda khususnya ASN untuk menghindari judi online, karena sangat merugikan diri sendiri,” ungkapnya.(dhe/PBN)
Tinggalkan Balasan