CILEGON, BANPOS – Sebanyak 140 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Cilegon antusias mengikuti pelatihan dan fasilitasi uji umur simpan yang digelar Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, di Aula Setda II Kota Cilegon, Selasa (5/9).
Pemkot Cilegon memberikan kesempatan secara gratis kepada 70 pelaku UMKM yang berpartisipasi dalam pelatihan saat ini. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan dan perhatian Pemkot Cilegon kepada para pelaku UMKM dalam meningkatkan pemasaran produk-produk unggulan mereka.
Walikota Cilegon Helldy Agustian dengan antusias menegaskan komitmennya terhadap pengembangan UMKM.
“Selama ini, produk UMKM Kota Cilegon sudah kita maksimalkan. Sertifikasi juga sudah kita lakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas produk. Hari ini, kita akan melangkah lebih jauh dengan melakukan uji umur simpan terhadap produk-produk UMKM ini,” ungkapnya.
Dijelaskan, uji umur simpan akan membantu menjamin kualitas produk-produk UMKM Kota Cilegon. “Dengan uji umur simpan ini, kita dapat memastikan bahwa produk-produk UMKM kita tahan lama dan aman untuk dikonsumsi, dan ini juga nanti akan membantu meningkatkan daya saing kita di pasaran,” tambahnya.
Selain itu, Helldy juga mengungkapkan bahwa Pemkot Cilegon akan terus berupaya membantu memasarkan produk-produk UMKM. Antara lain dengan menjalin kerja sama dengan pusat perbelanjaan, hotel, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memaksimalkan pemasaran.
“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan MoU dengan CCM (Cilegon Center Mall) yang merupakan mal terbesar di Kota Cilegon, dimana kita diberikan ruang kurang lebih 60 meter untuk mempromosikan produk UMKM Kota Cilegon. Ke depan kita juga akan melakukannya hal yang sama dengan hotel dan seluruh OPD Kota Cilegon,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Didin S Maulana, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pelatihan uji umur simpan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para pelaku UMKM tentang masalah tersebut sehingga produk UMKM Kota Cilegon layak ditempatkan di supermarket.
“Uji umur simpan ini merupakan salah satu persyaratan penting selain NIB (Nomor Induk Berusaha) dan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), nanti jika produk UMKM kita sudah ada umur simpannya bisa kita tempatkan di supermarket,” jelasnya.
Didin juga mengungkapkan bahwa seluruh proses perizinan untuk UMKM telah digratiskan sebagai bagian dari kebijakan yang dicanangkan Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, UMKM diwajibkan membayar biaya perizinan, namun saat ini semuanya disediakan secara gratis,” tandasnya.(LUK/PBN)
Tinggalkan Balasan