Bersiap Lakukan Gugatan, Pos Pengaduan Penyintas Banjir Bandang Kota Serang Dibuka

SERANG, BANPOS – Permasalahan banjir bandang Kota Serang pada 1 Maret 2022 akan dibawa ke ranah hukum. Hal itu setelah terungkapnya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3), dalam pengelolaan Bendungan Sindangheula.

Selain itu, diduga BBWSC3 telah lalai dalam melakukan operasional, khususnya dalam kondisi operasi banjir bendungan, dalam hal pemberitahuan kepada publik mengenai potensi limpasan air ke Kota Serang.

Rencana gugatan tersebut disampaikan oleh salah satu penyintas banjir bandang Kota Serang, Ririn Purnamasari. Warga Kasemen Kota Serang itu mengaku, pada awalnya para penyintas, termasuk dirinya, sudah merasa ‘ikhlas’ dengan peristiwa yang telah setahun berlalu itu.

Akan tetapi, setelah dirinya mengetahui bahwa ada dugaan kelalaian dari pihak pengelola, dalam hal ini BBWSC3, membuat dirinya cukup geram. Terlebih, BBWSC3 sama sekali tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para penyintas.

“Kami sudah konsultasi dengan kuasa hukum, kemungkinan akan dua gugatan. Perdata dan Pidana. Saat ini sedang mengumpulkan penyintas lainnya yang ingin melakukan gugatan,” ujarnya.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat yang menjadi tim kuasa hukum penyintas banjir bandang, resmi membuka posko pengaduan bagi penyintas banjir bandang.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, banjir bandang pada Maret 2022 di Kota Serang diduga diakibatkan oleh kelalaian BBWSC3 dalam mengelola Bendungan Sindangheula,” ujar Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat, Senin (11/9).

Menurutnya, hal yang mendasari adanya dugaan kelalaian yakni terjadinya permasalahan pada pengoperasian pintu air Hollow Jet Valve.

“Kelalaian tersebut berupa terjadinya permasalahan pengoperasian pada komponen buka dan tutup pintu air (Hollow Jet Valve),” tuturnya.

Oleh karena terjadi permasalahan pengoperasian pada komponen pintu air, Rizal menilai hal itu membuat air yang ditampung di dalam bendungan tidak dapat dikontrol, sehingga air tersebut turun dan langsung melimpas melalui spillway.

“Air yang melimpas melalui spillway, mengalir ke sungai Cibanten. Oleh karena volume air yang begitu banyak, kurang lebih 2 juta m3, membuat air membanjiri Serang selama beberapa hari,” katanya.

Atas dasar permasalahan tersebut, pihaknya pun membuka pos pengaduan bagi masyarakat Serang yang menjadi penyintas banjir pada Maret 2022 tersebut.

“Bagi masyarakat yang ingin mengad dapat menghubungi 0813-9846-3484 atas nama Rizal atau 0821-3021-1681 atas nama Rohadi,” tandasnya. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *