DALAM persiapan menuju Pemilihan Umum 2024, berbagai permasalahan terkait kualifikasi calon legislatif (caleg) muncul di Banten. Salah satu yang disoroti adalah terkait persyaratan pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya yang harus dipenuhi oleh para caleg.
Diketahui bahwa KPU hanya akan menerima surat keterangan dari lembaga terkait sebagai bukti pengunduran diri, dengan pengecualian yang ada dalam regulasi lembaga tersebut. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan aturan yang konsisten dalam mengawasi integritas para caleg di Banten.
Di samping itu, masalah juga muncul terkait pegawai Non PNS yang menjadi caleg di DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, yang masih menerima gaji dari APBD Banten tahun 2023. Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang ketaatan terhadap aturan, mengingat aturan yang mengharuskan pegawai Non PNS yang maju sebagai caleg untuk mengundurkan diri dari statusnya di pemerintahan.
Permasalahan ini menuntut tindakan tegas dalam menegakkan aturan dan pengawasan yang lebih ketat dalam persiapan Pemilihan Umum mendatang.
Terkait fenomena tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, perihal bakal calon legislatif yang diharuskan mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya ketika pencalonan, pihaknya hanya menerima surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan
“Itu menyampaikan surat keterangan bahwa memang yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari lembaga. Nanti di pencermatan DCT, itu menyampaikan surat pengunduran dirinya,” katanya.
Dirinya menjelaskan, terkait adanya caleg yang telah ditetapkan pada DCS, itu bisa saja masih aktif karena setiap lembaga memiliki proses yang berbeda-beda.
“Ketika pencalonan, itu tidak mungkin langsung keluar surat pemberhentiannya. Itu di KPU ketentuannya menyampaikan surat keterangan dan tanda terima. Nanti pada saat pencermatan DCT baru kita periksa apakan sudah ada surat pemberhentiannya. Di KPU itu hanya berwenang menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh lembaga yang bersangkutan dari bacaleg,” jelasnya.
“Ketika sudah lewat dari batas waktu (pada pencermatan DCS, red) nanti kita sampaikan pada parpolnya. Kita juga menghormati dari lembaga lain,” tambahnya.
Sementara itu diketahui, salah satu Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Lutfi, yang masuk dalam DCS Partai Golkar. Menanggapi hal tersebut, Ketua KI Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan bahwa Lutfi telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota KI Banten.
“Pertama surat pengunduran dirinya sudah kita proses ke gubernur. Kedua, secara regulasi, di KI tidak setegas yang lain-lain. Tapi secara mekanisme, kita masih mengoptimalkan kinerja pak Lutfi sebelum adanya surat pemberhentiannya sebagai komisioner,” katanya.
Menurutnya, masih aktifnya Lutfi di KI Banten lantaran surat pengunduran dirinya yang juga sampai saat ini belum ada. Selain itu, juga karena belum adanya pengganti yang mengisi kekosongan di KI Banten Ketika Lutfi sebagai Komisioner hengkang.
“Karena yang menetapkan SK ini gubernur. Maka kita menunggu lahirnya surat keputusan pemberhentian pak Lutfi ini. Kenapa kita optimalkan dulu, karena kita butuh SDM. Melihat SDM komisioner hanya lima. Kedua, kita mau mengajukan PAW juga masih menunggu surat pemberitahuan dari gubernur,” ungkapnya.
Toni menyampaikan bahwa pengajuan berhentinya Lutfi dari komisioner KI Banten telah dilakukan oleh yang bersangkutan pada bulan Agustus lalu.
“Kalau sampai DCT belum keluar keputusannya, Mungkin di DCT dia gagal jadi calon. Jadi kita dialog dengan KPU bahwa tidak akan menjadi DCT jika surat pemberhentian tetap itu tidak lahir. Artinya dia gugur tidak menjadi calon tetap,” tandasnya.
Selain itu diketahui, sejumlah pegawai Non PNS dilingkungan Pemprov Banten terdaftar sebagai calon legislatif (Caleg) di DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Tenaga honorer yang saat ini telah terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) KPU kabupaten/kota dan provinsi hingga saat ini masih menerima gaji atau honor dari kegiatan APBD Banten tahun 2023.
“Sudah ada di DCS. Ada yang dari PKS, PDIP, Golkar,’ kata sumber di KP3B kepada BANPOS yang meminta identitasnya dirahasiakan, kemarin.
Majunya pegawai Non ASN Pemprov Banten itu pada umumnya dipaksa oleh salah seorang pengurus partai, dengan maksud memperoleh suara pada Pileg 2024 mendatang dan memenuhi jumlah kursi serta kuota perempuan.
“Tapi ada juga pegawai Non ASN yang maju sebagai caleg serius. Ini terbukti dari spanduk yang bertebaran di daerah pemilihannya,” ujarnya.
Padahal, sesuai aturan pegawai Non ASN maju sebagai caleg, harus mengundurkan dari statusnya di pemerintahan, kendati hanya pegawai sukarela.
“Kan mereka dapat semacam gaji dari APBD. Dari APBN pun tidak boleh,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar agar melakukan penelusuran jajaran dibawahnya melalui masing-masing OPD.
“Harus dipertegas. Pak Al Muktabar harus membenahi ini semua. Kalau hal seperti ini sulit ditata, bagaimana persoalan besar yang ada di Provinsi Banten dapat diperbaiki,” ujarnya.
Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, menemukan puluhan perangkat desa dan guru masuk yang dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 wilayah setempat.
Ketua Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan di Pandeglang, Rabu mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pencermatan yang dilakukan pasca diumumkannya DCS oleh KPU setempat. Pencermatan sendiri, dilakukan sejak 19 hingga 28 Agustus.
“Hasil pencermatan kita tadi memang ada potensi beberapa anggota BPD aktif yang masih tercatat sebagai DCS. Yang kedua juga ada kepala desa yang tercatat di DCS, kemudian sekdes, dan guru,” katanya.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Pandeglang meminta perangkat desa maupun guru yang masuk DCS mengundurkan diri dari jabatan yang dipegang saat ini sebelum penetapan daftar calon tetap atau DCT pada 3 Oktober mendatang.
Namun, Bawaslu Pandeglang masih memperkenankan bekerja sampai nanti diumumkan DCT, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, juga menemukan keterlibatan unsur TNI/Polri pada pencalonan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di daerah itu untuk pemilihan umum (pemilu) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar di Tangerang, mengatakan bahwa temuan indikasi keterlibatan TNI/Polri tersebut saat melakukan verifikasi berkas administrasi daftar calon sementara (DCS).
“Dari hasil verifikasi administrasi kemarin memang ada (keterlibatan unsur TNI/Polri, Red). Namun sudah dilengkapi surat pengunduran dirinya,” katanya.
Ia mengungkapkan, dari hasil penemuannya itu hanya satu bacaleg yang ditemukan dari unsur TNI/Polri aktif. Namun, saat ini bacaleg tersebut telah melengkapi surat pengunduran dirinya sebagai anggota TNI/Polri.
Umar juga mengklaim bila 778 bacaleg Kabupaten Tangerang untuk Pemilu 2024 mendatang sudah tidak bermasalah. Pasalnya, hingga penghujung kelengkapan daftar calon sementara itu, tidak menuai tanggapan dari masyarakat.
Umar mengaku, saat ini tengah melakukan tahap verifikasi daftar calon tetap (DCT). Hal itu mengingat batas kelengkapan bakal calon pada tahap DCS akan berakhir 14 September 2023 mendatang.
Menurut Umar, verifikasi DCT akan dimulai pada 14 September hingga 20 September. Pada tahap ini, partai politik (parpol) peserta Pemilu sudah tidak bisa lagi melakukan pergantian bacalegnya.
“Batas akhir DCS, yakni sampai 14 September. Setelah itu kita lakukan verifikasi sebelum ditetapkan menjadi DCT, kecuali jika ada aturan baru dari KPU RI,” ujar dia.(CR-01/RUS/PBN/ANT)
Tinggalkan Balasan