SERANG, BANPOS – Puluhan masyarakat yang mendiami lahan bantaran Sungai Cibanten terancam akan direlokasi oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) karena dianggap dapat menghambat pelaksanaan proyek normalisasi dan pelebaran sungai tersebut.
Rencana itu terungkap saat BBWSC3 menggelar rapat pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang guna membahas rencana penertiban pemukiman tidak berizin di bantaran Sungai Cibanten di Gedung BBWSC3 pada Rabu (20/9).
Ditemui seusai menggelar rapat pertemuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai 1 BBWSC3 Junaiedy Malay mengatakan, secara teknis pihaknya belum bisa memastikan kapan rencana relokasi itu akan dilaksanakan.
“Belum bisa dipastikan untuk rencana relokasi rumah-rumah kapan, teknis nya seperti apa,” katanya kepada BANPOS pada Rabu (20/9).
Selain karena dapat menghambat pelaksanaan proyek normalisasi dan pelebaran sungai, alasan lain mengapa pemukiman itu terancam direlokasi adalah karena masyarakat dianggap telah secara ilegal mendiami lahan milik negara.
Sebab berdasarkan aturannya, 50 meter dari sempadan sungai, lahan tersebut tidak boleh dijadikan sebagai pemukiman penduduk.
“Dari sempadan sungai kan 50 meter. Tanggul kita sudah ada, jadi yang dijadikan akses untuk penduduk itu kini ditempati bangunan, harusnya bikin bangunan di luar tanggul,” ucapnya.
Meski dianggap telah secara ilegal mendiami lahan milik negara, namun ia menginginkan agar dalam proses relokasi itu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, dan bermusyawarah dengan masyarakat.
“Sungai itu menjadi kewenangan kita, bersertifikat juga. Tapi walaupun itu tanah negara, kita ingin dilakukan secara musyawarah,” tegasnya.
Disinggung terkait pelaksanaan proyek normalisasi sungai, ia menyebut di tahun ini progres pelaksanaan proyek tersebut telah mencapai 50 persen.
Dengan panjang sungai yang dinormalisasi mencapai 2-3 kilometer.
“Normalisasi sudah 50 persen, cuman pas belokan itu ada pemukiman warga,” jelasnya.
“Sekitar 2-3 kilometer, rencananya kita dari Sindangheula,” imbuhnya.
Sementara itu di sisi lain, Asisten Daerah (ASDA) II Pemerintah Kota Serang, Yudi Suryadi menyebutkan ada sekitar 50-60 rumah warga yang berdiri di atas lahan tersebut.
Ia juga menambahkan, rencana pelebaran sungai itu memiliki lebar mencapai 40 meter.
Akibat dari rencana perluasan tersebut, maka warga di bantaran sungai dipastikan akan terdampak proyek itu.
“Tadi ada kendala ternyata di tanah yang dibangun rumah-rumah penduduk tanpa izin. Kami agak kesulitan karena sungai ini harus dilebarkan,” tandasnya.(CR-02/PBN)
Tinggalkan Balasan