PA dan DKM Al-Ikhlas Gelar Isbat Nikah Massal

Para peserta saat mengikuti sidang Isbat nikah

PANDEGLANG, BANPOS – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang bekerjasama dengan Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Al-Ikhlas, menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Mandiri yang diikuti oleh 22 pasangan suami istri yang ingin mencatatkan pernikahan mereka secara sah di Majlis Ta’lim Al-Hamidi Kampung Sampora, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Jumat (22/9) lalu.

Ketua Dewan Penasehat Masjid Al-Ikhlas, Cepi Safrul Alam mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat menghindari pernikahan secara siri dan juga menghindari pernikahan dini.

“Kita harus bersyukur kepada PA Pandeglang yang telah memfasilitasi kegiatan Isbat Nikah ini, karena nanti para bapak ibu bisa mendapatkan buku nikah. Dan untuk generasi kedepannya, anak-anak mereka harus menikah secara resmi di KUA karena sekarang menikah di KUA pun gratis,” kata Cepi kepada wartawan.

Dijelaskannya, pada kegiatan sidang isbat nikah ini diikuti oleh sebanyak 22 pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah.

“Untuk para peserta sidang Isbat yang kami selenggarakan pada hari ini, sebanyak 22 pasang. Insya Allah, kedepannya akan kita selenggarakan kembali karena masih banyak pasangan suami istri yang masih belum memiliki buku nikah,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Panitera PA Kabupaten Pandeglang, Irvan Yunan mengatakan, selama tahun 2023 ini, pihaknya telah menyelenggarakan 7 kagiatan Isbat nikah.

“Ini adalah kegiatan Isbat Nikah ke 7 yang kami laksanakan di luar gedung, dan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan penetapan pengesahan nikah dan untuk mendapatkan buku nikah di KUA. Selama 7 kegiatan Isbat Nikah yang kami lakukan, sudah sebanyak 150 pasang pengantin yang kami sahkan dan tetapkan, serta telah mendapatkan buku nikah,” terangnya.

Sementara, salah satu pasangan pengantin yang mengikuti sidang Isbat Nikah asal Kampung Sampora, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Suryadi (61) menuturkan, dirinya telah puluhan tahun menikah dengan istrinya secara agama dan belum memiliki buku nikah.

“Saya menikah dengan istri yang bernama Nurhayati selama 32 tahun, dan telah memiliki 5 orang anak. Namun, sampai saat ini kami belum memiliki buku nikah. Dengan adanya sidang Isbat nikah ini, saya pribadi merasa sangat senang karena bisa mendapatkan buku nikah,” singkatnya.(dhe/pbn)
Caption Foto : Para peserta saat mengikuti sidang Isbat nikah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *