Cegah Eksploitasi Anak, Dinsos Lakukan Pengawasan pada Panti Asuhan

CILEGON, BANPOS – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon memberikan pembinaan kepada pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau yang sebelumnya disebut panti asuhan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya eksploitasi terhadap anak-anak yang ada di panti asuhan.

Kabid Pemberdayaan Sosial pada Dinsos Kota Cilegon, Mamat Slamet mengatakan pihaknya rutin mengadakan pembinaan terhadap LKSA yang ada di Kota Cilegon.

“Jadi kita rutin mengadakan pembinaan lembaga kesejahteraan sosial dalam rangka meningkatkan kapasitas daripada lembaga-lembaga itu sendiri,” kata Mamat kepada BANPOS saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (25/9).

Selain itu, pihaknya juga terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan guna memastikan tidak adanya eksploitasi terhadap anak di LKSA atau panti asuhan.

“Selain itu juga, kita mengadakan monitoring ke lapangan, dimana kita mengawasi keberadaan lembaga atau panti itu sendiri baik itu dari segi anggotanya atau pelayanan atau hal-hal lain,” ujarnya.

“Kita istilahnya home visit ke lembaga itu sendiri. Kemudian dalam satu tahun mereka harus ada semacam kegiatan yang sifatnya sertifikasi dari pada lembaga itu sendiri sehingga kita harus memonitor kepada lembaga itu. Itu salah satu upayanya khusus,” tambahnya.

Dikatakan Mamat, saat ini LKSA di Kota Cilegon ada 22 lembaga yang sudah terdaftar resmi ke dinas sosial. “Karena mereka setiap lembaga itu wajib mendaftarkan diri supaya diketahui keberadaannya dalam rangka pembinaan dan pengawasan,” tuturnya.

Saat disinggung apakah di Kota Cilegon ditemukan LKSA yang terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak, Mamat menegaskan sampai saat ini di Kota Baja tidak ditemukan kasus seperti itu.

“Alhamdulillah di kita tidak ditemukan karena kita melakukan pengawasan intens, dan mereka juga pada aktif berdialog atau berkolaborasi dengan dinas sosial,” ujarnya.

Bilamana ditemukan kasus seperti itu, Mamat menegaskan pihaknya bakal mencabut izin LKSA tersebut. “Kita evaluasi dan memang kalau ada hal seperti itu kita memberikan warning. Memberikan peringatan pertama, sekaligus mungkin izin terdaftarnya kita cabut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Cilegon, Damanhuri menekankan kepada LKSA agar niat mendirikan lembaga sosial tidak mencari keuntungan atau benefit.

“Niat kita itu kan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, jadi harus berangkat dari niat bukan berarti mendirikan lembaga itu untuk mencari benefit itu yang paling penting. Kan lembaga kesejahteraan sosial itu bukan lembaga mencari benefit, melainkan lembaga untuk istilahnya pengabdian kepada masyarakat itu sendiri,” tandasnya. (LUK/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *