GMNI Soroti Kondisi Lahan Pertanian Yang Semakin Terkikis

CILEGON, BANPOS – Dalam rangka refleksi Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September 2023. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cilegon melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Walikota Cilegon, Senin (25/9).

Ketua PC GMNI Cilegon Ikhwan Muslim mengatakan, Pemkot Cilegon diminta untuk menggelorakan semangat agraria sesuai dengan Undang-undang 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

“GMNI mengingatkan Pemerintah Kota Cilegon agar kembali menggelorakan semangat agraria,” kata Ikhwan kepada awak media di sela-sela aksi, Senin (25/9).

Ikhwan mengatakan, Pemkot Cilegon juga diminta mempertahankan tanah petani secara berkelanjutan.

“Di kota industri ini kami minta ada perhatian kepada petani, Yang sudah terlanjur adanya investasi, yang tersisa ini dimaksimalkan untuk membantu ketahanan pangan di Kota Cilegon,” ujarnya.

Ia meminta kepada Pemkot Cilegon tetap memperhatikan petani, meski utamanya merupakan kota industri. Pemkot Cilegon diminta melindungi lahan pertanian yang tersisa agar tidak tergerus industrialisasi dan bisa membantu membeli produk pertanian lokal.

“Program inti Walikota, seperti KCS (Kartu Cilegon Sejahtera) itu tidak ada kaitannya dengan petani, kami mengingatkan nih, agar petani diperhatikan melalui kebijakan-kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Lapangan, Opung mengatakan Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September yang dimana bersamaan dengan lahirnya Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang mengamanatkan perubahan mendasar terhadap prinsip-prinsip hukum agraria kolonial.

Pada awal kemerdekaan, Presiden Soekarno memiliki perhatian penuh terhadap urusan agraria di Indonesia. Pertama kali Kepanitiaan Agraria ditetapkan oleh Keputusan Presiden No. 16 tahun 1948, dikenal dengan Panitia Agraria Yogya. Selanjutnya muncul Panitia Agraria Jakarta 1951,dan terakhir kepanitiaan yang langsung di bawah Kementerian Agraria tahun 1956.

“Permasalahan agraria menjadi persoalan serius yang memiliki perdebatan panjang, sehingga draft UUPA yang digagas sedari tahun 1948, baru selesai dan diajukan ke parlemen pada 1958,” ujarnya.

Selain itu kata dia, data terbaru menurut sekretaris dinas pada Dinas ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon tahun 2021 tersisa seluas 1.500 Hektare yang bertolak belakang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) pada pasal 11 ayat (2) huruf (f) yang berkewajiban luas lahan pertanian pangan berkelanjutan Kota Cilegon paling kurang seluas 1.736 hektare.

“Ini menunjukan ketidakseriusan pemerintah untuk menjaga serta mengikuti semangat reforma agraria yang sudah seharusnya dilaksanakan dalam upaya perbaikan lebih baik lagi dalam urusan reforma agraria ini,” terangnya.

“Adapun tuntutan kami berdasarkan analisis masalah terhadap reforma agraria di Cilegon yaitu Pemerintah wajib melaksanakan mandat UUPA No.5 Th 1960 sebagai salah satu langkah menuju Cilegon lebih baik lagi,” tegasnya.

Ia juga meminta agar sektor pertanian diperkuat dengan memperhatikan, menjaga dan memelihara petani dan lahan yang masih ada. Kemudian mengefektifkan dan efisienkan proses surplus distribusi dan produksi dalam proses reforma agraria di Kota Cilegon. “Mendesak Pemkot Cilegon mentaati Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B),” paparnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan dalam aksi tersebut. “Ada sekitar 72 personil yang diterjunkan. Aksi berjalan damai dan lancar,” katanya.(LUK/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *