Potensi PAD Pemkab Serang Meningkat

EDWIN MAHESA PARDEDE // Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang, Ikhwanussofa

SERANG, BANPOS –  Penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan

Pemerintah 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Membuat beberapa penyesuian terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dari penyesuian tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang akan berpotensi mendapatkan tambahan PAD dari sektor lain.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang, Ikhwanussofa menjelaskan, terkait dengan penyesuaian regulasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Serang khususnya di bapenda sedang menyiapkan penyusunan perda pajak dan retribusi daerah yang sampai saat ini sudah di paripurnakan sejak bulan April.

"Saat ini kita sedang menunggu proses antrian evaluasi dari kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan," jelasnya, Senin (25/9)

Dirinya menerangkan terkait adanya perubahan tersebut, Pemkab Serang akan mendapatkan penambahan PAD dari pajak penerangan jalan atau pajak listrik. Sekarang namanya UU HKPT dari sumber non PLN.

"Pajak listrik dari sumber di luar PLN. Itu dimungkinkan akan menambah potensi pendapatan daerah," terangnya.

"Sebelumnya juga pernah dikelola oleh bapenda sebagai pajak penerangan jalan non PLN dengan potensi sekitar Rp30 miliar Rp35 miliar," tambahnya.

Ikhwan juga menyampaikan, dari sektor lain juga sangat dimungkinkan bisa bertambah. Hal tersebut karena ada perluasan basis pajak antara lain dari sektor retribusi.

"Ini cukup luas, Pemerintah Kabupaten Serang terkait pengelolaan retribusi pemanfaatan barang milik daerah. Ini kita sedang menginventarisir pemanfaat aset yang di usahakan kepada masyarakat, baik itu melalui sewa maupun melalui pinjam pakai yang dilakukan oleh masyarakat maupun kalangan usaha," ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan sampai saat ini ada tiga besar sumber pajak daerah. Yang pertama pajak penerangan jalan. Sampai dengan tahun ini target terbesar sebesar kurang lebih sebesar Rp179 miliar, itu pajak penerangan jalan.

"Kemudian keduanya BPHTB masih sekitar Rp140 miliar, yang ketiga ini PBB insyaallah ditahun ini sekitar Rp125 milyar," jelasnya.

"Kalau melihat PP 35 tahun 2023, penyesuaian-penyesuaian yang terjadi hanya mengatur tata cara saja. Atas penyesuaian tersebut ini kami lihat masih berpotensi bisa menambah pendapatan," tambahnya.

Kendati demikian, diluar dari pajak daerah atau retribusi daerah, ia mengungkapkan bahwa Pemkab Serang juga akan kehilangan retribusi tera dan tera ulang dan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR). Ini akan menjadi close potensi dari yang sebelumnya sudah dikelola oleh pemerintah Kabupaten Serang.

"Kalau dari pendapatan daerah yang hilang itu retribusi tera dan tera ulang kemudian retribusi KIR, itu  kurang lebih potensinya Rp4 miliar sampai Rp5 miliar. Itu yang akan hilang,"
tandasnya. (CR-01/AZM) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *