LEBAK, BANPOS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten besama USAID Erat menggelar pelatihan pengelolaan informasi bagi PPID Puskesmas se-Kabupaten Lebak di aula Dinkes Lebak, Selasa (26/9). Hal itu agar Puskesmas se-Kabupaten Lebak, benar-benar menerapkan keterbukaan informasi publik.
Sekretaris Dinkes Lebak, Nurul Hakim, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai peningkatan
kapasitas bagi pejabat PID di setiap Puskesmas di Lebak.
“Supaya mereka lebih tau dan paham bagaimana cara mengelola permintaan informasi maupun yang
mereka terima,” kata Nurul kepada BANPOS.
Nurul menjelaskan, Puskesmas di Lebak sudah sering menerima permohonan informasi dari banyak
pihak. Namun, masih terdapat beberapa Puskesmas yang belum tau cara untuk menerima permohonan
informasi tersebut.
“Acara inilah kita siapkan untuk itu, agar mereka bisa merespon permintaan informasi itu dari
siapapun,” jelasnya.
Ia menerangkan, setiap Puskesmas harus bisa mempersiapkan informasi yang bisa diberikan dan juga
yang bersifat rahasia. Atau, mereka bisa mempersiapkan informasi yang bisa disampaikan sewaktu-
waktu secara rutin.
Menurutnya, masing-masing Puskesmas harus paham dengan dokumen-dokumen yang mereka buat,
agar bisa mempertanggungjawabkan hal tersebut.
“Kami harap mereka (Puskesmas) bisa lebih tau hak dan kewajiban sebagai PPID Puskesmas dan
senantiasa berkoordinasi dengan Dinkes atau diskominfo agar bisa meningkatkan kualitas pelayanan
informasi,” tandasnya.
Sementara itu, Manager Riset Pattiro Banten, Angga Andrias mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan
agar masing-masing Puskesmas se Kabupaten Lebak mampu mendokumentasikan dan melayani
masyarakat terkait informasi-informasi yang dibutuhkan.
“Sebagai mana Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang nomor 14 tahun 2008,” kata Angga.
Angga menjelaskan, kendala PPID Puskesmas yakni masih kurangnya pemahaman dalam melayani
masyarakat untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Masih banyak oknum yang memanfaatkan informasi tersebut, dengan ketidakpahaman ini dari
Puskesmas. Inilah yang sering dimanfaatkan oknum untuk keuntungan pribadi melalui informasi
tersebut,” jelasnya.
Ia berharap, setelah adanya kegiatan tersebut, setiap Puskesmas dapat memahami keterbukaan
informasi tersebut agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi nantinya diharapkan mereka bisa memahami apa yang harus disampaikan langsung ke masyarakat,
mana yang harus diarsipkan dan lain sebagainya sesuai dengan tahapan-tahapan dalam permohonan
informasi publik,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Puskesmas Rangkasbitung, Yangyang Citra Gumelar, mengatakan bahwa
kegiatan tersebut merupakan pembelajaran yang positif agar masing-masing Puskesmas bisa siap dalam
menanggapi permohonan informasi dari pihak luar, salah satunya pemerhati.
“Dengan adanya pertemuan ini kita bisa tau bahwa informasi mana saja yang bisa kita berikan dan
informasi mana saja yang bisa kita tahan,” kata Yangyang.
Ia menjelaskan, hal tersebut juga menjadikan pemahaman bagi para pemerhati bahwa terdapat
informasi yang harus dirahasiakan karena sudah terikat dalam aturan. Menurutnya, ke depannya
seluruh Puskesmas di Lebak dapat memiliki rambu-rambu dalam pemberian informasi.
“Kami di Puskesmas Rangkasbitung selalu memberikan data atau informasi selama informasi itu relevan, baik kepada pemerhati atau bahkan KI (Komisi Informasi),” jelasnya.
Ia berharap, seluruh Puskesmas dapat semakin memahami tentang pengelolaan informasi baik yang
bersifat urgent maupun yang harus disimpan secara rahasia.
“Tentunya ini sebagai pemahaman dan pembekalan yang luar biasa untuk kami,” tandasnya. (MYU/DZH)
Tinggalkan Balasan