Hibah Harus Sesuai Proposal

Sachrudin saat memberikan pengarahan dalam Bimtek LPJ Hibah bagi Lembaga Penerima Hibah Keagamaan tahun anggaran 2023.

SERANG, BANPOS – WAKIL Walikota Tangerang, Sachrudin, membuka kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Pertanggungjawaban Hibah Bagi Lembaga Penerima Hibah Keagamaan Tahun Anggaran 2023, yang diikuti oleh 146 peserta perwakilan dari organisasi penerima hibah.

Sachrudin menyebut, kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para
penerima hibah dalam menyajikan laporan pertanggungjawaban, atas penggunaan dana hibah secara
aktual dan faktual.

"Supaya ada transparansi dalam pelaporan keuangan pemerintah," terang Sachrudin dalam acara yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (26/9).

Sachrudin menambahkan, penggunaan dana hibah harus selaras dengan pengajuan yang tertuang pada
proposal, yang sebelumnya telah diajukan melalui aplikasi Sabakota.

"Dana hibahnya harus digunakan sesuai dengan apa yang diajukan, supaya pelaporannya bisa juga
sesuai," pesannya.

Sebagai informasi, pada tahun 2023, Pemerintah Kota Tangerang telah menggelontorkan dana hibah
keagamaan kepada 146 organisasi keagamaan, kelompok masyarakat keagamaan, dan lembaga
pendidikan keagamaan dengan total dana Rp9.254.900.000. 

"Paling lambat pelaporan penggunaan dana hibah sebelum 10 Januari 2024, lebih cepat lebih baik,"tandas Sachrudin. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *