PANDEGLANG, BANPOS – Puluhan warga Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cipacung Bersatu (AMCB), menolak pendirian toko waralaba (berjejaring) Indomaret di wilayah mereka. Pasalnya, dengan keberadaan toko modern (Indomaret, red) tersebut dikhawatirkan akan mematikan perekonomian warga setempat.
Ketua AMCB, Dede Supriadi mengatakan, ia bersama masyarakat Cipacung menolak keras pembangunan waralaba tersebut karena berpotensi membunuh bisnis warung-warung kecil disekitarnya.
“Pembangunan waralaba atau Indomaret di Kampung Cipacung, sangat meresahkan masyarakat khususnya pedagang kecil. Karena, dengan adanya waralaba bisa mematikan perekonomian pedagang-pedagang kecil disekitar waralaba tersebut,” katanya, Jum’at (29/9) lalu.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, agar segera menutup dan membatalkan penerbitan perizinannya.
“Kami ingin, Pemerintah Daerah meninjau Perda No 5 Tahun 2022 tentang pengelolaan waralaba dan pengelolaan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat bagian kedua pasal 8 ayat (1) setiap pendirian waralaba harus memiliki ijin, dan untuk ayat (2) pendirian waralaba sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memperhitungkan kondisi sosial, ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, usaha mikro yang berada di wilayah daerah,” terangnya.
Dede mengatakan, pihaknya berharap agar Satpol PP bisa menutup dan memasang segel untuk waralaba tersebut. Selain itu, ia juga meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang membatalkan perizinannya.
“Kami juga meminta kepada Pemkab melalui Satpol PP, untuk menutup dan menyegel waralaba yang telah dibangun. Dan untuk DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, agar membatalkan surat perizinan pendirian Indomaret tersebut yang telah keluar,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan